JAKARTA – Jarak dan waktu tak lagi menjadi alasan bagi mahasiswa atau pelajar yang sudah mempunyai hak pilih untuk tidak berpartisipasi dalam pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lantaran tengah berada di luar Kota atau jauh dari rumah dimana dia berdomisili.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa kelompok pelajar ini bisa tetap memilih tanpa harus balik ke rumahnya masing-masing pada saat hari pemungutan suara yakni 14 Februari 2024 mendatang.
“Mahasiswa, pesantren, santri-santri yang pada hari H gak bisa pulang, sesungguhnya bisa tetap memilih dimana dia belajar, dimana studi,” kata Hasyim saat menghadiri deklarasi Pemilu Ramah HAM di Komnas HAM, Jakarta, Minggu (11/6/2023).
Kendati demikian, kata dia, untuk bisa menggunakan hak pilihnya, mereka diharuskan untuk mengurus keterangan pindah memilih yang diurus secara pribadi.
Jika masih tak ada waktu karena padatnya jadwal kegiatan belajar mengajar, KPU telah berinisiasi untuk bekerja sama dengan Kementerian atau lembaga terkait, termasuk Universitas maupun Pondok Pesantren tersebut untuk membantu penyelenggara Pemilu memudahkan akses mereka untuk mengurus pindah memilih.
“Itu kita tawarkan membuka posko layanan pindah milih. Maka dengan begitu, kalo pindah milih nanti tidak saja orangnya yang pindah milih, tetapi juga surat suaranya kita pindahkan,” ujarnya.
Follow Berita e-Kompas.ID di Google News
(kha)
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis e-Kompas.ID.com tidak terlibat dalam materi konten ini.


You must be logged in to post a comment Login