Kembali Untuk Kedua Kalinya, Pencuri Ayam Babak Belur Dihajar Massa : e-Kompas.ID News - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Kembali Untuk Kedua Kalinya, Pencuri Ayam Babak Belur Dihajar Massa : e-Kompas.ID News

[ad_1]

 

PALEMBANG – Kepergok sedang mencuri ternak ayam milik warga di Jalan Pancasila, Kelurahan Sako Baru, Kecamatan Sako Palembang, seorang pria yang diketahui bernama Dores Hariyanto (32) babak belur dihajar massa.

Kapolsek Sako Palembang, Kompol Sulis mengatakan, bahwa pelaku tidak beraksi sendirian namun bersama temannya bernama Bontet, yang berhasil melarikan diri.

 BACA JUGA:

“Dari pengakuan tersangka, awalnya dirinya dan temannya itu sengaja berkeliling untuk menangkap anjing liar milik warga,” ujar Kompol Sulis, Selasa (13/6/2023).

Namun, lanjut Sulis, karena tidak mendapatkan anjing yang rencananya untuk mereka jual, kedua pelaku lalu melihat ayam milik warga dan langsung mereka curi.

“Awalnya mereka telah berhasil mencuri tiga ekor ayam, akan tetapi lantaran merasa ayam hasil curiannya masih kurang kedua pelaku kembali untuk melakukan aksi pencurian ayam lainnya,” jelasnya.

 BACA JUGA:

Ia menjelaskan, saat kedua melakukan aksi pencurian ayam milik warga, ternyata pemilik telah mengintai aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku.

Saat kedua pelaku kabur dengan sepeda motor, korban lalu mengejar kedua pelaku dengan cara menabrakkan sepeda motornya ke sepeda motor pelaku.

“Lalu kedua pelaku terjatuh berikut sepeda motornya lalu, namun pelaku Bontet berhasil melarikan diri, sementara Dores berhasil diamankan warga,” jelasnya.

Baca Juga: Sharp Luncurkan Smartphone 5G dengan Layar Lebar


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

Sementara itu salah satu warga sekitar, Tati mengatakan, jika warga di wilayahnya sudah sangat resah dengan aksi pencurian hewan ternak ayam yang kerap terjadi di sekitar tempat tinggalnya.

“Memang warga sini sudah resah karena kerap kali kehilangan ayam,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku Dores terancam dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis e-Kompas.ID.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID