DPT Tak Penuhi Syarat, Pemilih Akan Ditandai Warna Abu-Abu Cegah Penyelewengan Suara : e-Kompas.ID Nasional - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

DPT Tak Penuhi Syarat, Pemilih Akan Ditandai Warna Abu-Abu Cegah Penyelewengan Suara : e-Kompas.ID Nasional

[ad_1]

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menerapkan kebijakan untuk meminimalisir penyelewengan hak suara pemilih yang tak memenuhi syarat (TMS) pada Pemilu 2024. Salah satunya, dengan menandai pemilih dengan warna abu-abu di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos tak menampik bahwa adanya potensi pemilih yang TMS setelah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan. Apalagi, hasil rekapitulasi DPT itu telah dilakukan jauh hari dari hari pemungutan.

Adapun penetapan DPT telah dilakukan pada hari ini, Minggu (2/7/2023). Sementara hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

“Dari 2 Juli sampai 14 Februari, dapat dipastikan ada masyarakat kita meninggal dunia setiap hari, pasti ada masyarakat kita yang pindah masuk-pindah keluar, mungkin ada yang jadi TNI-Polri besok, atau mungkin bisa jadi putus hubungan kerja dengan TNI-Popri. Itu di luar kewenangan KPU untuk menentukan,” ucap Betty saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Minggu (2/7/2023).

Kendati demikian, Betty mengatakan bahwa pihaknya akan mengeluarkan kebijakan bila ada pemilih yang TMS. Salah satunya, dengan menandai pemilih TMS dengan warna abu-abu.

“Sebagaimana pengalaman-pengalaman Pemilu yang lalu, untuk DPT yang dicatat di TPS, akan kita tandai dengan warna abu-abu bisanya, bahwa yang bersangkutan TMS, karena mungkin meninggal dunia atau kondisi lain yang sebabkan mereka TMS,” ucap Betty.


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

Sebelumnya, KPU telah resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222. Kesepakatan itu, diambil dalam forum rapat pleno terbuka untuk menetapkan DPT Pemilu 2024 pada Minggu (2/7/2023).

Komisioner KPU Betty Epsilin Idroos menjelaskan, jumlah DPT itu didapat dari hasil rekapitulasi pemilih di 38 provinsi dan para pemilih yang ada di 128 negara.

“Total rekap nasional pemilih dalam dan luar negeri pada 514 kabupaten kota dan 128 negara perwakilan, jumlah kecamatan 7.277; jumlah desa/kelurahan 83.731; jumlah TPS, TPSLN, KSK, pos 823.220; laki-laki 102.218.503; perempuan 102.588.719. Dengan total laki dan perempuan 204.807.222,” terang Betty di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (2/7/2023).

 BACA JUGA:

Untuk pemilih di 38 provinsi, kata Betty, terdapat 203.056.748 DPT yang ditetapkan. Angka itu, terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 101.467.243 dan pemilih perempuan sebanyak 101.589.505 pemilih.

 BACA JUGA:

Jumlah itu, juga didapat dari 514 kabupaten/kota; 7.277 kecamatan; 83.731 desa atau kelurahan; 820.161 TPS/TPSLN/KSK/Pos.

Sementara untuk DPT di luar negeri, berjumlah 1.760474 pemilih. Angka itu terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 751.260 dan pemilih perempuan sebanyak 999.214. Jumlah itu, di dapat dari para pemilih yang tersebar di 128 negara perwakilan.

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis e-Kompas.ID.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID