JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menerapkan kebijakan untuk meminimalisir penyelewengan hak suara pemilih yang tak memenuhi syarat (TMS) pada Pemilu 2024. Salah satunya, dengan menandai pemilih dengan warna abu-abu di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos tak menampik bahwa adanya potensi pemilih yang TMS setelah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan. Apalagi, hasil rekapitulasi DPT itu telah dilakukan jauh hari dari hari pemungutan.
Adapun penetapan DPT telah dilakukan pada hari ini, Minggu (2/7/2023). Sementara hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
“Dari 2 Juli sampai 14 Februari, dapat dipastikan ada masyarakat kita meninggal dunia setiap hari, pasti ada masyarakat kita yang pindah masuk-pindah keluar, mungkin ada yang jadi TNI-Polri besok, atau mungkin bisa jadi putus hubungan kerja dengan TNI-Popri. Itu di luar kewenangan KPU untuk menentukan,” ucap Betty saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Minggu (2/7/2023).
Kendati demikian, Betty mengatakan bahwa pihaknya akan mengeluarkan kebijakan bila ada pemilih yang TMS. Salah satunya, dengan menandai pemilih TMS dengan warna abu-abu.
“Sebagaimana pengalaman-pengalaman Pemilu yang lalu, untuk DPT yang dicatat di TPS, akan kita tandai dengan warna abu-abu bisanya, bahwa yang bersangkutan TMS, karena mungkin meninggal dunia atau kondisi lain yang sebabkan mereka TMS,” ucap Betty.
Follow Berita e-Kompas.ID di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis e-Kompas.ID.com tidak terlibat dalam materi konten ini.


You must be logged in to post a comment Login