Mau Dapat Beasiswa Unggulan Kemendikbud? Cek Syarat-syaratnya Ya : e-Kompas.ID Edukasi - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Mau Dapat Beasiswa Unggulan Kemendikbud? Cek Syarat-syaratnya Ya : e-Kompas.ID Edukasi

[ad_1]

JAKARTA Beasiswa Unggulan Kemdikbud adalah salah satu beasiswa penuh yang ditawarkan untuk jenjang sarjana hingga doktor yang dibuka setiap tahun.

Namun hingga Senin 17 Juli 2023, belum ada informasi secara resmi terkait pembukaan pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemdikbud 2023. Berdasar informasi pada tahun 2022, Beasiswa Unggulan tersebut dibuka di bulan Oktober.

Beasiswa Unggulan Kemdikbud, dibuka bagi calon mahasiswa maupun mahasiswa aktif dari masyarakat dan Pegawai Kemdikbud. Beasiswa akan diberikan secara penuh berupa 4 tahun untuk jenjang S1, 2 tahun untuk jenjang S2, dan 3 tahun untuk jenjang S3 .

Selain biaya perkuliahan, mahasiswa juga akan menerima biaya hidup dan biaya pengembangan. Khusus beasiswa Pegawai Kemendikbud, diberikan untuk melanjutkan S2 atau S3 di dalam dan luar negeri melalui skema tugas belajar.

Berdasar Buku Pedoman Beasiswa Unggulan Bagi Masyarakat Berprestasi dan Pegawai Kemendikbudristek, berikut informasi lengkapnya:

BACA JUGA:

Sedikit Penyemangat untuk yang Belum Berhasil Mengejar Beasiswa, Ingat Tujuan Awal Belajar! 

Syarat Umum Beasiswa Unggulan Kemdikbud:

1. Beasiswa Masyarakat Berprestasi

– Diutamakan memiliki sertifikat prestasi akademik/non akademik tingkat internasional dan/atau nasional

– Mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait

– Tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber APBN dan/atau APBD dengan komponen pembiayaan yang sama

– Diterima di Perguruan Tinggi dalam negeri dibawah Kemendikbudristek dengan akreditasi institusi dan program studi paling rendah B Sangat Baik

Mahasiswa aktif dan terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)

2. Beasiswa Pegawai Kemendikbud

– Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kemendikbud

– Diusulkan oleh pejabat pimpinan pratama atau eselon II di unit kerja tempat bekerja

– Mendapat persetujuan dari pejabat pimpinan pratama atau eselon II Biro Sumber Daya Manusia


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

– Rekomendasi pimpinan terkait bidang studi yang diambil sesuai dengan kebutuhan organisasi

– Diutamakan yang memiliki kinerja baik

Syarat Berkas Beasiswa Unggulan Kemdikbud

1. Beasiswa Masyarakat Berprestasi

– Kartu Tanda Penduduk (KTP)

– Kartu Tanda Mahasiswa (khusus On-Going)

– LoA Unconditional

– Surat keterangan aktif kuliah

– Kartu Hasil Studi (KHS) semester 1 dan 2 (khusus On-Going)

– Ijazah dan transkrip nilai terakhir (khusus untuk jenjang Magister)

– Sertifikat bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris

– Proposal rencana studi bagi program Magister

– Surat rekomendasi dari akademisi atau institusi terkait (sesuai format)

– Surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber APBN dan/atau APBD (sesuai format)

– Sertifikat prestasi minimal tingkat kabupaten

– Essay menggunakan bahasa Indonesia

2. Beasiswa Pegawai Kemendikbud

– Kartu Tanda Penduduk (KTP)

– LoA Unconditional

– Surat keterangan aktif kuliah

– ljazah dan transkrip nilai terakhir

– Sertifikat Bahasa Indonesia dan/atau Bahasa Inggris

– Proposal rencana studi bagi program Magister

– Proposal penelitian disertasi bagi program Doktoral

– Surat rekomendasi dari pejabat unit utama atau setingkat eselon II

-Surat persetujuan dari pejabat pimpinan pratama atau eselon II Biro Sumber Daya Manusia

– Surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber APBN dan/atau APBD (sesuai format)

– Surat pernyataan pegawai Kemendikbudristek (sesuai format)

– Dokumen Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 1 (satu) tahun terakhir

Untuk mendapat informasi mengenai pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemdikbud bisa Klik Di Sini

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis e-Kompas.ID.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID