Usut Dugaan Korupsi di PTPN XI, KPK Cegah Lima Orang ke Luar Negeri : e-Kompas.ID Nasional - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Usut Dugaan Korupsi di PTPN XI, KPK Cegah Lima Orang ke Luar Negeri : e-Kompas.ID Nasional

[ad_1]

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang untuk tidak keluar dari Indonesia. Diketahui, KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi di PTPN XI terkait pengadaan lahan hak guna usaha perkebunan tebu.

“Dengan diperlukannya keterangan para pihak terkait untuk memperlancar proses penyidikan, KPK telah mengajukan cegah terhadap 5 orang untuk tidak bepergian keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).

Ali menjelaskan, dari kelima orang yang dicegah, dua orang di antaranya merupakan pihak internal PTPN XI dan pihak swasta.

“Pihak dimaksud yaitu dua pejabat di PTPN XI yang saat kejadian masih aktif dan tiga orang pihak swasta,” ujarnya.

Ali menyebut masa pencegahan berlangsung selama enam bulan ke depan. Kelima orang itu dicegah hingga bulan Desember 2023.


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

Lebih lanjut, ia meminta kepada kelima orang yang dicegah untuk tidak bepergian bisa kooperatif dengan putusan tersebut.

“Sikap kooperatif kami harapkan dari para pihak yang dicegah tersebut,” jelasnya.

Dari informasi yang diterima, adapun kelima orang yang dicegah bepergian ke luar negeri di antaranya Mochamad Cholidi selakuDirektur Operasional PTPN XI, Mochamad Khoiri sebagai Kepala Divisi Hukum dan Aset PTPN XI.

Kemudian Muchin Karli selaku Komisaris PT Kejayan Mas, Haliem Hoentoro selaku pihak swasta dan Sulianie Anggawidjaja Haliem pihak swasta.

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis e-Kompas.ID.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID