9 Hal yang Dilarang saat Investasi di Pasar Modal Syariah : e-Kompas.ID Economy - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

9 Hal yang Dilarang saat Investasi di Pasar Modal Syariah : e-Kompas.ID Economy

[ad_1]

JAKARTA Pasar modal syariah menjadi salah satu investasi yang wajib dilirik para investor. Namun perlu diketahui ada beberapa hal aktivitas pasar modal supaya tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Dikutip Instagram Ojkindonesia, OJK mengatur Pasar Modal syariah Indonesia yang merupakan bagian dari industri keuangan syariah.

Dalam pasar modal jenis ini, terdapat beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan dalam transaksi yang terjadi di Pasar Modal Syariah.

Sementara itu, Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Bursa Reguler Bursa Efek yang telah dijelaskan dalam fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia Nomor 80/DSN-MUI/III/2011.

Adapun beberapa larangannya yakni:

1. Tadlis

Tadlis merupakan sikap yang menyembunyikan kecacatan objek akad untuk menipu pembeli bahwa seolah-olah objek akad tersebut tidak memiliki cacat.

2. Taghrir

Taghrir adalah usaha untuk mempengaruhi orang lain, baik dengan ucapan ataupun tindakan yang mengandung kebohongan agar target terdorong untuk melakukan transaksi.

3. Gharar

Gharar merupakan ketidakpastian dalam suatu akad, baik mengenai kualitas ataupun kuantitas objek akad.

4. Tanajusy/Najsy

Selain itu, terdapat Tanajusy/Najsy yang merupakan tindakan menawar barang dengan harga lebih tinggi oleh pihak yang tidak bermaksud membelinya.

Hal tersebut bertujuan untuk menimbulkan kesan bahwa banyak pihak yang tertarik membelinya.

5. Ikhtikar

Ikhtikar adalah tindakan membeli barang yang sangat diperlukan masyarakat pada saat harga mahal dan menimbunnya dengan tujuan untuk menjualnya kembali.

6. Ghysysy

Salah satu bentuk tadlis, yaitu Ghysysy dimana penjual menjelaskan keunggulan barang yang dijual serta menyembunyikan kecacatannya.

Baca Juga: Dari Rumah ke Rumah Hingga Buka Bisnis Daring, Perjalanan Inspiratif Wirausahawan Muda Indonesia


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

7. Ghabn

Ghabn adalah ketidakseimbangan antara dua objek yang dipertukarkan dalam suatu akad, baik segi kualitas maupun kuantitas.

8. Ba’i Al Ma’dum

Ba’i Al Ma’dum adalah jual beli yang objeknya tidak ada pada saat akad, atau jual-beli barang yang sebenarnya tidak dimiliki penjual.

9. Riba

Riba merupakan tambahan yang diberikan dalam pertukaran barang-barang ribawi (al-amwal al-ribawiyah) dan tambahan yang diberikan atas pokok utang dengan penangguhan pembayaran secara mutlak.

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis e-Kompas.ID.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID