JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mau melaporkan Rocky Gerung atas pernyataan yang dianggap menghina kepala negara.
“Ini Pak Jokowi tidak mau mengadu. Oleh sebab itu kita berharap, ya banyak juga masukkan kepada saya dari akademisi, aktivis, masa negara diam saja kepala negaranya dilecehkan dan sebagainya,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
Mahfud menjelaskan bahwa pasal penghinaan Presiden merupakan delik aduan, bukan delik biasa. Sehingga yang bisa melaporkan adalah orang yang merasa dirugikan atas penghinaan tersebut.
“Saya jawab ini delik aduan dan saya tanya lingkungan ke Istana belum ada rencana mengadukan (Rocky Gerung),” ucapnya.
Namun, kata Mahfud, delik tersebut bisa berkembang menjadi bukan delik aduan, terlebih jika banyak masalah yang ditimbulkan.
“Tetapi bisa saja delik ini berkembang, karena orang sudah menganggap ini masalah dan menimbulkan berbagai masalah di berbagai daerah, di medsos dan sebagainya, bisa saja berkembang ke bukan delik aduan, bisa,” katanya.
Baca Juga: Balkon Fest Gelaran Pesta Rakyat untuk Warga Wringinputih
Follow Berita e-Kompas.ID di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis e-Kompas.ID.com tidak terlibat dalam materi konten ini.


You must be logged in to post a comment Login