Pinjol dan Investasi Ilegal Masih Banyak di RI, Ternyata Ini Biang Keroknya : e-Kompas.ID Economy - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Pinjol dan Investasi Ilegal Masih Banyak di RI, Ternyata Ini Biang Keroknya : e-Kompas.ID Economy

[ad_1]

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui masih maraknya pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal di masyarakat. Teranyar, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal dalam operasi sibernya menemukan 283 entitas serta 151 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan konten sosial media.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, sejumlah faktor yang menyebabkan masih maraknya pinjol dan investasi ilegal antara lain kemudahan dalam membuat aplikasi dan mudahnya mendapatkan server di luar negeri.

“Sudah ada beberapa (entitas ilegal) yang diproses, tapi banyak yang suda ditutup kemudian buka lagi,” kata Friderica dalam sebuah diskusi daring pada Senin (21/8/2023).

Menurutnya, masih rendahnya literasi keuangan di kalangan masyarakat turut menjadi faktor penyebab maraknya pinjol dan investasi ilegal. Saat ini, lanjut perempuan yang akrab disapa Kiki itu, terdapat istilah casino mentality atau mental berjudi dan fenomena fear of missing out (FOMO) yang membuat masyarakat khususnya generasi muda ingin kaya secara instan.

“Jadi ingin cepat kaya tanpa memikirkan risiko, akhirnya terjeblos,” tutur Kiki.

Untuk mencegah semakin tingginya korban pinjol dan investasi ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Waspada Investasi/SWI) dari 12 Kementerian/Lembaga pun memperkuat koordinasi dalam penanganan pinjol dan investasi ilegal.

Baca Juga: 7 Keunggulan Mobil Innova Reborn, Wajib Tahu Sebelum Beli!


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

Di samping itu, OJK juga mengawasi perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) antara lain dalam membuat kontrak atau perjanjian baku. OJK juga mewanti PUJK yang menyelenggarakan layanan berbasis digital harus memastikan keandalan sistem serta keamanan data konsumen.

“Kami juga mendapat penguatan menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan atau market conduct. Kami akan awasi dan atur, itu semua ada sanksinya,” imbuh Kiki.

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis e-Kompas.ID.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID