DIREKTUR Bina Haji Kementerian Agama Arsyad Hidayat mengatakan izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan ibadah haji dan umrah diberikan kepada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Dilansir haji.kemenag.go.id, Arsyad mengungkapkan, jika ingin mendirikan KBIHU, ada beberapa syarat yang arus dipenuhi sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7 Tahun 2023.
Dia melanjutkan, adapun sejumlah syarat itu adalah:
1. Memiliki legalitas pembentukan KBIHU
2. KBIHU harus memiliki kantor dan tempat bimbingan
Follow Berita e-Kompas.ID di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis e-Kompas.ID.com tidak terlibat dalam materi konten ini.


You must be logged in to post a comment Login