JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Komisaris PT Rimbo Peraduan, Suryadi Halim (SH) alias Tando. Berkas perkara tersangka korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut juga telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Dengan demikian, Suryadi Halim akan segera diadili atas perkara korupsi proyek jalan di Bengkalis tersangka. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mempunyai waktu 14 hari kerja untuk segera merampungkan surat dakwaan Suryadi sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan.
“Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru segera dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (6/9/2023).
BACA JUGA:
Ali mengatakan, perbuatan Suryadi diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam proyek pembangunan jalan lingkar timur duri Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015. Uraian lengkap perbuatan korupsi Suryadi akan dituangkan dalam surat dakwaan
“Penahanan tetap dilakukan untuk 20 hari kedepan di Rutan KPK,” sambung Ali.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan sepuluh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. Kesepuluh orang itu, yakni M. Nasir (MNS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
BACA JUGA:
Kemudian, delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Suarbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.
Perkara ini bermula ketika tahun 2013 dilakukannya tender terhadap enam proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis dengan nilai total proyek sebesar Rp2,5 triliun. Proyek tersebut diantaranya, peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih dan proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.
Follow Berita e-Kompas.ID di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis e-Kompas.ID.com tidak terlibat dalam materi konten ini.


You must be logged in to post a comment Login