JAKARTA – 3 cara cek pajak mobil dan motor secara online, jadi hal menarik yang perlu Anda ketahui bagi yang ingin melakukan pembayaran secara tepat waktu dan tidak terkena denda.
Diketahui terdapat tiga cara yang mudah dilakukan untuk mengecek pajak kendaraan bermotor secara online.
Cara tersebut mudah dilakukan dan dapat diakses melalui aplikasi dan sms serta website. Dengan adanya layanan tersebut tidak repot mengantri di kantor samsat.
Lalu, bagaimana cara mengecek pajak kendaraan secara online? Simak ulasan dibawah ini, dilansir melalui berbagai sumber, Kamis (21/9/2023).
3 cara cek pajak mobil dan motor secara online
1. Aplikasi
Samsat memiliki aplikasi khusus yang memudahkan pemilik kendaraan mengecek biaya pajak mobil atau motornya. Aplikasi tersebut bernama Sambara.
Berikut langkah yang dilakukan untuk mengecek biaya pajak mobil dan motor melalui aplikasi Sambara.
2. Unduh aplikasi
Dapat dilakukan mengunduh aplikasi e-samsat di playstore. Dapat mengunduh aplikasi Sambara atau Samsat Online Nasional, begini langkahnnya:
• Log-in
Saat melakukan log-in pada aplikasi e-Samsat memerlukan data diri dan data kendaraan. Pastikan tidak salah saat menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor polisi kendaraan.
• Pilih menu pendaftaran
Terdapat beberapa menu pada aplikasi e-Samsat. Namun, pilihlah menu pendaftaran untuk mengecek biaya pajak mobil atau motor. Dalam menu tersebut, akan terdapat instruksi pengisian formulir untuk keperluan pengecekan pajak kendaraan.
• Isi formulir
Lakukan pengisian formulir dengan data yang akurat. Guna untuk mendapatkan informasi mengenai nilai pajak, tanggal jatuh tempo, hingga jatuh tempo STNK.
• Opsi pembayaran
Setelah itu, akan mendapatkan kode bayar perbankan usai mengisi formulir pajak kendaraan. Terdapat beberapa pilihan pembayaran untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.
2. Website
Langkah untuk mengecek pajak kendaraan mobil atau motor, hanya perlu berkunjung ke laman resmi Samsat.
Berikut langkah yang dilakukan untuk mengecek biaya pajak mobil dan motor melalui website resmi Samsat.
• Buka website resmi
Jika melalui ponsel bisa membuka laman resmi Samsat di samsat.info. Tapi jika membukanya melalui laptop atau komputer, dapat langsung mengunjungi situs resmi Samsat berdasarkan daerah, seperti www.jakarta.go.id/e-samsat untuk Jakarta.
• Isi data
Selanjutnya, lakukan pengisian data guna untuk mengecek biaya pajak kendaraan mobil atau motor. Data yang digunakan, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor kepolisian kendaraan.
• Biaya pajak
Setelah melakukan pengisian data yang benar, informasi tersebut akan muncul besar biaya pajak yang harus dibayarkan.
Sebagai catatan, informasi biaya pajak yang ditayangkan di website belum termasuk denda keterlambatan atau progresif.
Follow Berita e-Kompas.ID di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis e-Kompas.ID.com tidak terlibat dalam materi konten ini.


You must be logged in to post a comment Login