Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Satpam Kompleks dan Pengrusakan di Perumahan Panmas Depok : e-Kompas.ID Megapolitan - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Satpam Kompleks dan Pengrusakan di Perumahan Panmas Depok : e-Kompas.ID Megapolitan

[ad_1]

DEPOK – Satreskrim Polres Metro Depok menangkap terduga pelaku penganiayaan satpam dan pengrusakan fasilitas umum neonbox di Pos Satpam Klaster Edelweiss Bella Casa Residence, Pancoran Mas (Panmas), Kota Depok berinisial VHL alias Igor (38).

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Markus Simare Mare mengatakan bahwa kejadian tersebut tertuang dalam laporan polisi LP/B/2741/IX/2023/SPKT//POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tanggal 23 September 2023 tentang pengrusakan dan penganiayaan.

 BACA JUGA:

“TKP di Pos Satpam Edelweis Perumahan Bela Casa RW 23, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Di mana korban sebagai satpam kemudian saat itu berjaga di perumahan Bela Casa saat itu tersangka mau masuk ke komplek perumahan. Namun karena di portal dia menanyakan kepada satpam agar dibuka ternyata satpam tidak membuka kemudian emosi,” kata Simare Mare kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Kamis (12/10/2023).

“Selanjutnya melakukan pengrusakan terhadap neonbox yang ada di sekitar TKP setelah dipecahkan dengan emosinya lanjut melakukan pemukulan terhadap satpam hingga mengakibatkan luka di kepala, kemudian melapor ke Polres Depok,” imbuhnya.

 BACA JUGA:

Simare Mare pun memastikan bahwa tersangka telah diamankan dan dilakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menurutnya VHL melakukan pengrusakan menggunakan stick golf.

“Langkah yang sudah kami lakukan telah mengamankan tersangka VHL (38) sekarang dilakukan penahanan. Sementara pengrusakan dia menggunakan stik golf kemudian pengrusakan neonbox hingga pecah kemudian stik golf dibuang dalam pencarian kita. Dibawa dia kembali kemudian tersangka membuang ke suatu tempat kita lagi mencari barang bukti,” ujarnya.


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

Simare Mare mengungkap bahwa stick golf diduga akan digunakan untuk menyerang seseorang yang dicari dalam komplek tersebut.

“Yang diduga akan digunakan menyerang seseorang di komplek tersebut. Sudah dibawa dari awal. Tujuannya untuk berkunjung mencari seseorang. Mau menyerang orang yang ada di kompleks perumahan tersebut. Ada pemicunya sehingga datang kesana disuruh membuka tapi satpam menutup portal,” ungkapnya.

 BACA JUGA:

Lebih lanjut, Simare Mare menyebut tersangka VHL disangkakan pasal berlapis dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara.

“Pasal 406 KUHP dan atau 351 KUHP ancaman 5 tahun ke atas,” tuturnya.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID