YERUSALEM – Palestina mengklaim bahwa Israel menggunakan bom fosfor putih dalam serangan terhadap wilayah berpenduduk di Gaza barat pada Selasa (10/10/2023). Serangan udara Israel terhadap Gaza dimulai setelah pejuang Hamas melancarkan serangan terhadap Israel pada Sabtu (7/10/2023).
Tindakan Israel ini menimbulkan kekhawatiran karena tindakannya yang menggunakan senjata terlarang berdasarkan hukum kemanusiaan internasional. Hukum kemanusiaan internasional adalah seperangkat aturan yang bertujuan membatasi dampak konflik bersenjata.
Dilaporkan bahwa ratusan orang di Gaza mengalami masalah pernafasan, bahkan ada yang meninggal akibatnya, seperti yang dilaporkan oleh Anadolu Agency pada hari Rabu (11/10/2023), mengutip dari sumber medis.
Apa itu bom fosfor putih, bahaya serta mengapa penggunaannya dibatasi? Dilansir dari trtafrika.com, fosfor putih adalah substansi yang menyerupai lilin dan mudah terbakar saat terpapar oksigen. Biasanya berwarna kuning keemasan dan memiliki aroma mirip bawang putih.
Senjata ini sering digunakan karena sifat pembakarannya yang cepat. Awalnya, penggunaan fosfor putih dalam konflik bersenjata adalah untuk menerangi target saat serangan pada malam hari. Selain itu, zat ini juga digunakan untuk menciptakan tirai asap saat siang hari karena dapat menghasilkan jumlah asap yang signifikan ketika dibakar.
Fosfor putih telah digunakan dalam konflik bersenjata di masa lalu, termasuk selama Perang Dunia, serta di wilayah seperti Afghanistan, Suriah, dan Gaza, menurut laporan Lembaga Hak Asasi Manusia (HRW).
Pada tahun 1933, upaya awal dilakukan untuk mengatur penggunaan senjata seperti fosfor putih secara internasional. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengklasifikasikan fosfor putih sebagai senjata pembakar, yang berarti senjata ini dirancang untuk membakar objek, mengakibatkan luka bakar atau masalah pernafasan pada manusia melalui aksi panas, api, atau keduanya.
Efek fosfor putih ini cukup ganas dan berbahaya bagi manusia. Setelah terbakar, fosfor putih menjadi sulit untuk dimatikan karena melekat pada berbagai permukaan, termasuk kulit dan pakaian.
Follow Berita e-Kompas.ID di Google News


You must be logged in to post a comment Login