Ketua KPK: Firli Bahuri Akan Diperlakukan sebagai Tamu : e-Kompas.ID Nasional - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Ketua KPK: Firli Bahuri Akan Diperlakukan sebagai Tamu : e-Kompas.ID Nasional

[ad_1]

 

JAKARTA – Firli Bahuri telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK. Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan Firli berhenti sementara dari KPK. Meski begitu, pihaknya memperlakukan Firli sebagai tamu.

“Tadi sepintas tadi saya sempat berdiskusi dengan Pak Nurul Ghufron, Keppres pemberhentian sementara bagi pak Firli, itu membawa konsekuensi bahwa beliau berhenti untuk bekerja di lembaga ini,” kata Nawawi saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (27/11/2023).

Nawawi mengatakan Firli juga tidak dilibatkan dalam penanganan kasus perkara yang sedang diusut oleh KPK. Ia menyebutkan, kedatangan Firli itu akan diposisikan sebagai tamu.

“Aktivitas perkantoran tidak perlu dilaksanakan oleh yang bersangkutan di kantor ini. Kedatangan beliau di kantor ini cukup sebagai, kami perlakukan sebagai tamu, undangan dan sebagainya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nawawi menuturkan bahwa saat ini barang-barang milik Firli Bahuri masih berada di ruang kerjanya. Ia menegaskan bahwa Firli bisa mengambil barang miliknya itu melalui pintu depan KPK.

“Terlebih lagi laporan dari Setpim kepada kami barang-barang inventarisir lain barangkali dari yang bersangkutan masih ada di ruangan yang bersangkutan. Mungkin besok lusa sudah diambil, ya prosedurnya dengan masuk lewat pintu depan, tidak dalam akses seperti yang kemarin-kemarin,” jelasnya.


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.

Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

“Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu, 22 November 2023.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID