BEI Ungkap Adanya Transaksi Tak Wajar pada Saham CASA : e-Kompas.ID Economy - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

BEI Ungkap Adanya Transaksi Tak Wajar pada Saham CASA : e-Kompas.ID Economy

[ad_1]

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukkan saham PT Capital Financial Indonesia Tbk (CASA) dalam radar pantauan akibat adanya indikasi pola transaksi yang tidak wajar pada saham yang di luar kebiasaan atau Unusual Market Activity (UMA).

Emiten jasa konsultasi manajemen ini cenderung naik-turun sejak lima hari perdagangan lalu. Hingga perdagangan Jumat (12/1), saham CASA stagnan di level 755 per saham.

“Dengan ini kami menginformasikan adanya indikasi pola transaksi yang tidak wajar pada saham CASA yang di luar kebiasaan yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity),” tulis surat yang ditandatangani Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Yulianto Aji Sadono dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Pande Made Kusuma Ari A., Jumat (12/1/2024).

Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dibidang Pasar Modal.

Informasi terakhir mengenai CASA adalah informasi tanggal 8 Januari 2024 yang dipublikasikan melalui website BEI tentang laporan bulanan registrasi pemegang efek.

Sebelumnya bursa telah mengumumkan UMA atas perdagangan saham CASA pada tanggal 8 Mei 2023 dan 24 Agustus 2023.


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

“Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham CASA tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini,” tulis direksi bursa.

Oleh karena itu para investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa, mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya, mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID