Berawal Diajak Liburan ke Bali, ABG di Bekasi Malah Dijual ke Pria Hidung Belang : e-Kompas.ID Megapolitan - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Berawal Diajak Liburan ke Bali, ABG di Bekasi Malah Dijual ke Pria Hidung Belang : e-Kompas.ID Megapolitan

[ad_1]

BEKASI – Polisi menangkap AT (52) dan D (18), atas kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur. Korban merupakan remaja berusia 15 tahun asal Kota Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan, AT dan D awalnya bekerja sama untuk merekrut korban. Saat itu, AT menggunakan D untuk mengelabui korban.

“Awalnya korban diajak berlibur ke Bali,” kata Muhammad Firdaus, dalam konferensi pers, Senin (15/1/2024).

Nahasnya, korban justru dibawa ke rumah kontrakan milik AT di kawasan Kelurahan Jatisampurna, Kota Bekasi. Di rumah kontrakan itulah korban dipaksa hingga patuh untuk bekerja sebagai pelayan pria hidung belang.

“Korban bekerja di sana selama kurang lebih satu minggu, satu harinya korban bisa melayani dua sampai tiga orang,” tutur dia.

Korban dibanderol seharga Rp250-450 ribu oleh kedua muncikari tersebut. Adapun keuntungan terbesar juga dinikmati muncikari AT.

“Upah korban dan muncikari D masing-masing Rp50 ribu untuk setiap tamu. Selebihnya akan diserahkan ke muncikari AT,” jelasnya.



Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

Firdaus juga mengungkap bahwa AT telah mengoperasikan kegiatan eksploitasi seksual itu selama satu tahun. Dari satu tahun kegiatan berlangsung, AT mendapatkan keuntungan sebesar Rp36 juta. Uang itu pun digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Polisi pun menangkap kedua pelaku atas tindak pidana eksploitasi seksual atau perdagangan orang. Keduanya disangkakan dengan Pasal 88 Juncto 76i UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID