JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklaim telah mengirim ulang surat suara rusak, yang sebelumnya sempat diungkap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dia menyebut persentase surat suara tinggal 0,12 persen dari 32,2 persen yang rusak sebelumnya di 127 Kabupaten/Kota.
“Data per hari kemarin itu total 0,12 persen dan teman-teman kan sudah buat berita acara tentang surat suara yang tidak layak atau rusak kemudian sudah dikoordinasikan dengan penyedia jasa untuk didapat penggantian,” kata Anggota KPU, Yulianto Sudrajat saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2024).
Surat suara yang rusak, kata Yulianto digantikan oleh pihak penyedia jasa logistik. Sebab hal tersebut merupakan kesepakatan dalam klausul kontrak itu.
“Surat suara yang rusak itu digantikan oleh penyedia jasa, itu kan bagian dalam klausul kontrak itu dikoordinasikan untuk dilakukan penggantian dan sudah diganti ya ini sudah diproses,” tutur Yulianto.
Surat suara yang tidak layak atau rusak kemudian akan di dokumentasikan agar masuk dalam berita acara. Selanjutnya surat suara tersebut akan musnahkan.
“Berikutnya surat suara yang rusak itu akan dihapus dan diberita acarakan bersama Bawaslu dan kepolisian,” sambungnya.
Sesuai dengan siaran pers Bawaslu RI pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 yang mencatat hasil pengawasan logistik Pemilu tahun 2024 antara lain sebagai berikut:
1. Kotak suara rusak di 177 Kabupaten/Kota.
2. Bilik suara rusak di 61 Kabupaten/Kota.
3.Tinta rusak di 124 Kabupaten/Kota.
4. Segel rusak di 30 Kabupaten/Kota.
5. Kesalahan tempat tujuan distribusi logistik tahap I di 10 Kabupaten/Kota.
Follow Berita e-Kompas.ID di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya


You must be logged in to post a comment Login