Panggil Kepala BPKAD, KPK Usut Korupsi Gubernur Malut Abdul Gani : e-Kompas.ID Nasional - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Panggil Kepala BPKAD, KPK Usut Korupsi Gubernur Malut Abdul Gani : e-Kompas.ID Nasional

[ad_1]

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara (Malut), Ahmad Purbaya, Kamis (25/1/2024). Pemanggilan terkait pengusutan dugaan suap di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemanggilan Purbaya tersebut dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dengan tersangka Gubernur nonaktif Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK).

“Hari ini (25/1) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Ahmad Purbaya (Kepala BPKAD Pemprov Maluku Utara),” kata Ali melalui keterangan tertulisnya.

Selain Ahmad Purbaya, komisi antirasuah juga memanggil dua saksi lain, yakni Mordekhai Aruan selaku Pegawai Trimegah Bangun Persada dan Tus Febrianto dan Pegawai Trimegah Bangun Persada/Harita Group.

Sekadar informasi, KPK resmi menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka perkara dugaan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) komisi antirasuah.

Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan 18 orang. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, KPK menetapkan Abdul Gani beserta enam orang lainnya sebagai tersangka pengadaan barang dan jasa.

Enam orang yang dimaksud adalah Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala BPPBJ, Ramadhan Ibrahim (RI) selaku Ajudan, serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan selaku pihak swasta.


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

KPK menduga Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menerima uang Rp2,2 dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjerat dirinya.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebutkan uang miliaran itu digunakan untuk menginap di hotel dan berobat gigi.

“Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar,” kata Alex saat konferensi pers penetapan tersangka Abdul Gani di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 20 Desember 2023.

“Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Gani Kasuba berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi,” sambungnya.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID