Tunjuk Mendagri Tito sebagai Plt Menko Polhukam, Presiden: Punya Pengalaman - e-Kompas.ID
Connect with us

Berita

Tunjuk Mendagri Tito sebagai Plt Menko Polhukam, Presiden: Punya Pengalaman

[ad_1]

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20/P Tahun 2024 yang berisi pemberhentian dengan hormat Mahfud Md sebagai Menko Polhukam dan penunjukan Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas Menko Polhukam.

Dipublikasikan pada Sabtu, 3 Februari 2024 19:05 WIB

Presiden Joko Widodo telah menunjuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menggantikan Mahfud Md yang mengundurkan diri. Presiden Jokowi mengungkapkan alasan pemilihan tersebut antara lain karena pengalaman Tito.

“Pak Tito karena juga punya pengalaman dulu di BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), dulu di Kapolri, sekarang di Mendagri. Saya kira untuk memegang di Menko Polhukam juga tidak ada masalah,” ujar Presiden dalam keterangan pers di Gedung Bale Rame, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, pada Sabtu, 3 Februari 2024.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20/P Tahun 2024 yang berisi pemberhentian dengan hormat Mahfud Md sebagai Menko Polhukam dan penunjukan Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas Menko Polhukam. Surat tersebut ditandatangani di Jakarta pada Jumat (02/02) kemarin.

Lebih lanjut, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa pihaknya belum menentukan pengganti definitif untuk mengisi jabatan Menko Polhukam. Presiden menekankan bahwa yang terpenting adalah organisasi bisa berjalan dengan baik.

“Ya nanti dilihat lah, kita ini yang penting organisasi berjalan dengan baik,” imbuhnya.

Presiden pun menyebut bahwa penetapan Menko Polhukam definitif akan dilakukan sesegera mungkin dan akan diisi oleh figur dari nonpartai politik.

“Secepatnya. Dari non-(parpol),” tutupnya.

(BPMI Setpres)

[ad_2]

Source link

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID