JAKARTA – Perdagangan bursa libur pada 14 Februari 2024. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah kalender libur bursa tahun 2024 untuk menyesuaikan tanggal pencoblosan pemilihan umum (Pemilu).
Dengan demikian, tanggal 14 Februari 2024 aktivitas perdagangan akan ditutup. Ini menambah libur bursa menjadi 3 kali pada bulan Februari, setelah Isra Mikraj dan Cuti Bersama Tahun Baru Imlek, masing-masing pada 8 dan 9 Februari 2024.
Keputusan ini didasarkan pada Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-33/PM.122/2024 tanggal 5 Februari 2024 perihal Tanggapan terkait Permohonan Arahan terkait Penetapan Hari Libur Bursa untuk Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Maka dengan ini diumumkan bahwa tanggal 14 Februari 2024 ditetapkan sebagai hari Libur Bursa,” kata Direktur Utama BEI, Iman Rachman, dalam pengumuman, Senin (5/1/2024).
Keputusan ini juga berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) Nomor 21 Tahun 2022.
Follow Berita e-Kompas.ID di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya


You must be logged in to post a comment Login