JAKARTA – Pakar komunikasi dan digital Roy Suryo mempertanyakan sertifikasi Sistem Rekapitulasi Pemilu 2024 (Sirekap). Ini terkait aplikasi milik KPU tersebut yang dinilai banyak masalah, salah satunya lokasi server yang bukan di Indonesia.
Terakhir, Roy mengatakan server Sirekap yang dipindahkan dari Singapura ke Jakarta secara diam-diam. Tindakan tersebut menurut Roy merupakan perbuatan melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 mengenai Perlindungan Data Pribadi.
“Kesalahan dari Sirekap ini bukan kesalahan teknis belaka dan ini tidak bisa dipandang hanya sebagai kuantitas belaka, tetapi ini kualitasnya sudah sangat tidak layak untuk kemudian digunakan,” kata Roy bersama Forum Penyelamat Demokrasi dan Reformasi di Plataran Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2023).
Padahal, UU Perlindungan Data Pribadi (PHP) sudah disahkan sejak 2022 lalu dan di dalamnya mempersyaratkan penempatan lokasi server data krusial atau obyek vital negara berada di dalam negeri.
Follow Berita e-Kompas.ID di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya


You must be logged in to post a comment Login