3 Cara Menghitung Pajak Mobil serta Dendanya : e-Kompas.ID Otomotif - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

3 Cara Menghitung Pajak Mobil serta Dendanya : e-Kompas.ID Otomotif

[ad_1]

JAKARTA – Memiliki mobil memang menjadi kebutuhan saat ini. Apalagi jika Anda menggunakan mobil untuk kebutuhan trasnportasi sehari-hari. Namun, selain membeli mobil untuk memudahkan kehidupan, pemilik mobil ini juga perlu mempertimbangkan beban finansial dalam bentuk pajak tahunan yang tidak dapat dihindari.

Lantas, bagaimana cara menghitung pajak tahunan dan pajak lima tahunan mobil? Dilansir dari berbagai sumber, Sabtu (2/3/2024), berikut cara menghitung pajak mobil tahunan dan lima tahunan :

1. Pajak Tahunan Mobil

Pajak tahunan mobil terdiri dari beberapa komponen, termasuk SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), dan biaya administrasi.

Formula perhitungan pajak tahunan adalah sebagai berikut:

Pajak Tahunan = SWDKLLJ + PKB + Biaya Administrasi

– SWDKLLJ: Rp143.000

– PKB: 2% dari nilai jual mobil

– Biaya Administrasi: Rp50.000

Untuk menghitung pajak tahunan mobil, Anda cukup menjumlahkan SWDKLLJ, PKB, dan biaya administrasi sesuai dengan formula di atas.

2. Pajak 5 Tahunan Mobil

Pajak lima tahunan mobil meliputi komponen yang sama dengan pajak tahunan, ditambah dengan biaya pengesahan STNK, biaya penerbitan STNK, dan biaya administrasi TNKB.

Formula perhitungan pajak lima tahunan adalah sebagai berikut:

Pajak Lima Tahunan = SWDKLLJ + PKB + Biaya Administrasi + Biaya Pengesahan STNK + Biaya Penerbitan STNK + Biaya Administrasi TNKB

– SWDKLLJ: Rp143.000

– PKB: 2% dari nilai jual mobil

– Biaya Administrasi: Rp50.000

– Biaya Pengesahan STNK: Rp50.000

– Biaya Penerbitan STNK: Rp200.000

– Biaya Administrasi TNKB: Rp100.000

Ingatlah bahwa nilai PKB akan mengalami penurunan seiring dengan penyusutan nilai jual mobil. Misalnya, jika harga jual mobil turun dari Rp230.000.000 menjadi Rp190.000.000 dalam lima tahun, maka PKB akan dihitung sebagai 2% dari harga jual mobil pada saat itu, yaitu Rp3.800.000.

Dengan demikian, biaya pajak tahunan di tahun kelima adalah Rp3.800.000 ditambah Rp143.000 untuk SWDKLLJ. Total pajak tahunan untuk tahun kelima adalah Rp3.943.000.

3. Pajak Mobil Baru atau Pertama

Pajak Pertama: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) + PKB + SWDKLLJ + biaya administrasi TNKB + biaya administrasi STNK.

1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB): 10% dari harga jual mobil.

2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): 2% dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB), dalam hal ini mobil.

3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp143.000.

4. Biaya administrasi TNKB: Rp100.000.

5. Biaya administrasi dan penerbitan STNK: Rp50.000 + Rp200.000.

Denda Pajak

Menghitung pajak mobil dan dendanya sebenarnya tidaklah rumit. Anda hanya perlu mengetahui berapa lama pembayaran pajak mobil Anda telat. Setelah itu, Anda bisa menghitung dengan langkah-langkah berikut ini.

Denda pajak mobil biasanya sebesar 25% untuk setahun. Namun, jika Anda telat membayar pajak dalam hitungan bulan, cukup bagi jumlah bulan dengan 12 dan dikalikan dengan 25%.

Sebagai contoh, jika Anda telat membayar pajak selama 6 bulan, berikut adalah cara perhitungannya:

Anda dapat menggunakan rumus berikut untuk menghitung denda pajak mobil: (PKB + SWDKLLJ) x 25% x (jumlah bulan telat pembayaran) / 12.

Misalkan jumlah PKB di STNK adalah Rp 364.200, dan SWDKLLJ Rp 243.000.

Maka, Denda = (Rp 364.200 + Rp 243.000) x 25% x 6 / 12 = Rp 394.575.

Jadi, total denda pajak mobil yang harus dibayar adalah Rp 1.001.775.

Dengan mengetahui cara menghitung pajak mobil dan dendanya, Anda dapat memperkirakan biaya yang harus disiapkan dengan benar sebelum pergi ke kantor SAMSAT. (Muhamad Nurifan Anwar)

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID