JAKARTA – PT Hutama Karya (Persero) merespons dugaan korupsi pengadaan lahan di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun 2018-2020. Hal ini setelah Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) mencegah tiga tersangka untuk meninggalkan Indonesia.
EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo, mengatakan, KPK tengah menyidik transaksi pembelian lahan atau land bank di Bakauheni dan Kalianda tahun 2018-2020. Kasus ini melibatkan mantan pejabat Hutama Karya dan pihak PT Sanitarino Tangsel Jaya.
“Di mana status saat ini telah ditetapkan tiga tersangka tersebut,” ujar Tjahjo kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).
Dia memastikab, Hutama Karya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan bersikap kooperatif dan transparan dalam proses penyidikan ini.
Tak hanya itu, BUMN di sektor infrastruktur ini juga berkomitmen mendukung ‘bersih-bersih’ BUMN yang digalakkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
“Dan memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap proses bisnisnya,” paparnya.
Sebelumnya, KPK mencegah tiga tersangka untuk meninggalkan Indonesia. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyebut pencegahan sebagai upaya pihaknya pengumpulan alat bukti dalam proses penyidikan efektif.
“KPK kemudian ajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada tiga orang ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” kata Ali.
Follow Berita e-Kompas.ID di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya


You must be logged in to post a comment Login