JAKARTA – Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengaku tidak mau kecurangan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ditukarkan ke Pilkada serentak pada November 2024 maupun Pemilu 2029.
Karena itu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar akan menempuh jalur konstitusional menggugat putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut ia sampaikan dalam akun YouTube resminya menanggapi pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait hasil rekapitulasi Pilpres 2024 pada Rabu (20/3/2024) malam.
“Ini (menggugat ke MK) yang harus kita kerjakan karena itulah kenapa kita memilih jalur ini, karena kita ingin agar pengalaman ini nantinya tidak menular,” ujar Anies Baswedan
Anies melihat ada potensi cawe-cawe kecurangan akan kembali terjadi dalam Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada akhir 2024.
“(Kecurangan yang terjadi dalam Pemilu 2024) Dapat menular kemana? Kepemilihan-pemilihan berikutnya, baik Pilpres, nanti akan ada ratusan Pilkada baik tingkat satu tingkat dua yang tidak boleh mengalami yang pernah kita saksikan sama-sama,” ungkap Anies Baswedan.
Follow Berita e-Kompas.ID di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya


You must be logged in to post a comment Login