Pendaftaran Sengketa Pemilu Dibuka, 325 Personel TNI-Polri Amankan MK : e-Kompas.ID Nasional - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Pendaftaran Sengketa Pemilu Dibuka, 325 Personel TNI-Polri Amankan MK : e-Kompas.ID Nasional

[ad_1]

JAKARTA – Ratusan polisi disiagakan di kawasan Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini, Kamis (21/3/2024). Pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024 sudah dibuka oleh MK.

“Di MK 325 personel,” ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Pusat, Ipda Ruslan, Kamis (21/3/2024).

 BACA JUGA:

Sementara itu, tidak ada pengamanan ketat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ruslan mengatakan, untuk rekayasa lalu lintas belum dilakukan di kawasan MK.

Sebab, hal itu disebut bersifat situasional. Adapun hari ini Timnas Amin (Anies-Muhaimin Iskandar) menggugat hasil rekapitulasi pemilihan presiden (Pilpres) KPU ke MK.

 BACA JUGA:

“(Untuk pengalihan arus) Lalin situasional,” katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024. Wakil Ketua MK, Saldi Isra yang resmi membukanya.

“Maka MK secara resmi memulai membuka pendaftaran bagi yang mau sengketa,” kata Saldi Isra, Kamis (21/3/2024).


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

PHPU mulai beroperasi 3×24 jam setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil Pemilu 2024. Dia menjelaskan, untuk pendaftaran perkara dari Presiden dan wakil presiden akan mulai dihitung satu hari setelah pelaksanaan penetapan oleh KPU. Artinya mulai pukul 00.00 WIB sudah bisa dilakukan pendaftaran untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.

“Sementara untuk caleg, dihitung sejak penetapan. Artinya, sejak 22.19 WIB (Rabu) sudah bisa mengajukan sengketa ke MK dengan batas maksimal 3×24 jam,” kata dia.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID