JAKARTA – Dua Warga Negara (WN) Portugal ditangkap kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair sebanyak 2.598,9 mililiter, atau 2.673,8 gram. Dalam kasus tersebut, tersangka menggunakan tiga botol shampo.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan kerjasama Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerja sama dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Kedua WNA tersebut berinisial RPAV ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta dan satu orang lagi berinisial FMGS ditangkap di Bali.
Tersangka berinisial RPAV ditangkap pada hari Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 00.30 WIB di Terminal 3 Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta. Warga negara Portugal itu berperan sebagai kurir dengan upah 6.000 Euro.
“Kurir ini dibawa sendiri dengan menumpang pesawat dari Portugal menuju Bandara Soekarno-Hatta, disana diamankan dengan perannya sebagai kurir yang mendapat upah sebesar 6.000 Euro,” kata Hengki di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/3/2024).
Kemudian dari pengungkapam tersebut, tim kolaborasi mengembangkan kasus dan kembali menangkap satu warga negara Portugal lain berinisial FMGS yang berperan sebagai penerima di wilayah Bali.
Follow Berita e-Kompas.ID di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya


You must be logged in to post a comment Login