Pemerintah Serius Godok Insentif untuk Mobil Hybrid : e-Kompas.ID Otomotif - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Pemerintah Serius Godok Insentif untuk Mobil Hybrid : e-Kompas.ID Otomotif

[ad_1]

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan sejumlah kementerian sedang membahas insentif mobil hybrid. Jika terealisasi, kendaraan yang memadukan mesin pembakaran dengan teknologi elektrifikasi ini bisa turun harga.

Diketahui, masyarakat Indonesia saat ini lebih memilih mobil hybrid untuk mobilitas sehari-hari ketimbang mobil listrik. Pasalnya, mobil ini masih mengandalkan BBM sebagai sumber daya utamanya.

Namun, saat ini harga mobil hybrid hanya ada pada varian teratas dan sangat tinggi karena memadukan teknologi canggih. Oleh sebab itu, produsen berharap ada insentif dari pemerintah mengingat mobil hybrid juga berperan besar mengurangi emisi.

Sejak tahun lalu, pemerintah telah membicarakan tentang kemungkinan pemberian insentif untuk mobil hybrid. Namun, hingga sekarang, aturan terkait belum juga terbit. Tetqpi, Jokowi memastikan pemerintah pusat tengah menggodoknya.

“(Insentif mobil hybrid) masih dibicarakan dengan Menteri Ekonomi dan Menteri Perindustrian, ya,” kata Jokowi kepada wartawan di arena PEVS 2024, JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyampaikan, pemerintah masih terus mengkaji rencana pemberian insentif untuk mobil hybrid. Ia memberikan bocoran bahwa insentif yang akan diberikan berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP).


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

Kabarnya, besaran PPN DTP mobil hybrid akan disamakan dengan mobil listrik berbasis baterai. Tapi, Airlangga belum bisa memastikan kapan aturan tersebut akan berlaku.

“Kita akan bahas dengan kementerian teknis, kita sedang kaji. Sama dengan PPN DTP, kalau sekarang kan 1 persen, nanti kita akan exercise,” ucap Airlangga kepada wartawan di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan PP 74 Tahun 2021, saat ini pajak mobil hybrid masih memiliki kesetaraan dengan kendaraan konvensional, yakni sebesar 12,5 persen dan juga 1,75 persen, dengan total mencapai 14,25 persen. Sementara, tarif PPnBM mencapai 6 persen.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID