Petugas Gagalkan Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Asal Lampung ke Bandung : e-Kompas.ID News - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Petugas Gagalkan Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Asal Lampung ke Bandung : e-Kompas.ID News

[ad_1]

LAMPUNG – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Lampung kembali menggagalkan upaya penyelundupan 2.540 ekor satwa jenis burung yang akan diseberangkan ke Pulau Jawa, Sabtu (4/5/2024). 

Sebelumnya, petugas telah mengantongi informasi mengenai rencana pengiriman satwa dari Sumatera ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan.

 BACA JUGA:

Kepala Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni Akhir Santoso mengatakan, menanggapi informasi yang diperoleh tersebut, petugas karantina segera melakukan patroli terhadap kendaraan masuk ke Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni yang akan menyeberang ke Merak – Banten. 

“Saat patroli tim menemukan sebuah kendaraan minibus yang membawa satwa jenis burung. Petugas karantina segera mengarahkan sopir minibus berpelat nomor polisi daerah Lampung (BE) untuk membawa kendaraannya ke Kantor Satuan Pelayanan Bakauheni, untuk dimintai keterangan dan proses selanjutnya,” ujar Akhir dalam keterangannya, Minggu (5/5/2024). 

Akhir Santoso menjelaskan, setelah sopir yang membawa diperiksa dan dimintai keterangan, diketahui satwa yang diangkut oleh mobilnya berjumlah 2.540 ekor burung.

BACA JUGA:

Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Baby Lobster di Perairan Tanjab Timur 

Dia memaparkan jenis burung yang diangkut yakni  pentet kecil 80 ekor, terling abu 18, ciblek 1.120, jalak kebo (anakan) 31, tepus kepala abu 48, perkutut 156, jalak kebo 475, pleci 195, gelatik batu 232, pentet 55, srigunting hitam 5, srigunting abu 1, perling 79.

Kemudian pelatuk bawang 8, sikatan rimba dada coklat 8, sikatan kapas 4, brinji bergaris 12, murai batu 2, kutilang mas 1, cipoh 2, rambatan loreng 3, sikatan biru 3, dan poksay mandarin 2.


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

“Menurut informasi dari sopir mobil, burung yang dibawanya berasal dari Bandarlampung. Sedangkan tujuannya adalah Bandung. Karena tidak dilengkapi dengan dokumen izin angkut dan tidak dilaporkan kepada Balai Karantina, kami melakukan penahanan terhadap satwa liar tersebut. Sampai menunggu proses selanjutnya,” jelas Akhir Santoso.

Sementara Kepala Karantina Lampung DonnI Muksydayan menambahkan, pihaknya telah menindak tegas setiap pelaku pelanggaran perkarantinaan di Lampung. Penindakan tegas ini dimaksud agar tidak ada lagi pelanggaran selanjutnya.

“Harapan kami, para pelaku usaha kedepannya bisa mengikuti aturan, jika melintaskan satwa dilengkapi dokumen persyaratan dan dilaporkan kepada petugas karantina di pintu pemasukan dan pengeluaran,” tegas Donni.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID