Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Dadan Tri Yudianto Jadi 9 Tahun Penjara : e-Kompas.ID Nasional - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Dadan Tri Yudianto Jadi 9 Tahun Penjara : e-Kompas.ID Nasional

[ad_1]

JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Terdakwa Dadan Tri Yudianto menjadi sembilan tahun penjara.

Sebelumnya, Pengadil Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Dadan lima tahun penjara tekait kasus suap Sekretaris MA, Hasbi Hasan dengan putusan Nomor 92/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt Pst., tanggal 7 Maret 2024.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” tulis putusan PT DKI Jakarta yang termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Dadan juga dikenai membayar denda Rp1 miliar. Namun, besaran tersebut masih sama dengan putusan di pengadilan tingkat pertama.

Dadan juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp7.950.000.000 (Rp7,9 miliar) dengan memperhitungkan harta benda yang telah disita berdasarkan barang bukti, sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap semuanya dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila hasil lelang melebihi uang pengganti, maka sisanya dikembalikan kepada Terpidana, namun apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut.


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar kekurangan Uang Pengganti sebagaimana dimaksud, dan Terpidana tidak membayar kekurangannya paling lama dalam waktu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti sebagaimana dimaksud.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar kekurangan Uang Pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,” tulis SIPP.

Diketahui, putusan Nomor 17/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI, dibacakan pada Rabu 12 Juni oleh Hakim Ketua, Teguh Harianto, serta dua hakim anggota, Brhotma Maya Marbun dan Gatut Sulistyo.

Follow WhatsApp Channel e-Kompas.ID untuk update berita terbaru setiap hari

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID