Kasus Korupsi LNG, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jalani Sidang Vonis Hari Ini : e-Kompas.ID Nasional - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Kasus Korupsi LNG, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jalani Sidang Vonis Hari Ini : e-Kompas.ID Nasional

[ad_1]

JAKARTA – Mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dijadwalkan akan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

Sejatinya, Karen merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG). Adapun sidang putusan akan digelar pada pukul 10.00 WIB.

“Putusan majelis hakim,” demikian jadwal sidang Karen yang dikutip dari laman SIPP, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” Senin (24/6/2024).BACA JUGA:

Sebelumnya, Karen Agustiawan dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 30 Mei 2024.

Jaksa meyakini, Karen terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata Jaksa dalam amar tuntutannya.


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

Kemudian, JPU juga menuntut Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.091.280.281,81 (Rp1 miliar) dan USD104,016.65 yang harus dibayarkan paling lambat sebulan setelah putusan memiliki hukum tetap.

Apabila tidak dibayarkan dalam kurun waktu tersebut, maka harta benda Karen akan disita kemudian dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang tersebut.

Jika uang hasil lelang tidak cukup, maka akan dijatuhi hukuman kurungan badan selama 2 tahun.

Follow WhatsApp Channel e-Kompas.ID untuk update berita terbaru setiap hari

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID