OJK Blokir 5.000 Pinjol Ilegal di Indonesia : e-Kompas.ID Economy - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

OJK Blokir 5.000 Pinjol Ilegal di Indonesia : e-Kompas.ID Economy

[ad_1]

JAKARTA – Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman menyatakan pihaknya telah memblokir sekitar 5.000 lebih entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia hingga saat ini.

Agusman menyebut pinjol illegal masih menjadi atensi bagi OJK sebagai upaya pencegahan.

“Sekitar 5.000 lebih sudah kami blokir, ada di website kami. Blokir ini semaksimal mungkin kami lakukan, kami tidak pakai target. Kita harus terus melakukan pencegahan itu. Kasihan masyarakat selalu jadi korban,” ujar Agusman dikutip Antara, Jumat (28/6/2024).

Ia menjelaskan secara nasional OJK telah memiliki tim pengawasan bersama dengan lintas kelembagaan dan instansi.

Agusman menyatakan berdasarkan surat edaran terbaru yang dikeluarkan pada tahun 2023, ditegaskan bahwa untuk mendapatkan pinjaman uang hanya bisa dilakukan 3 platform layanan pinjaman keuangan.


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

“Dulu masih bisa pinjam di banyak platform. Kemudian seseorang sebelum meminjam itu harus melihat income-nya dulu berapa. Jadi jangan sampai orang itu utangnya menumpuk,” kata dia.

Agusman mengatakan untuk kondisi di Provinsi Kepri, data mengenai pinjol mencapai Rp500 miliar.

“Biasanya akan naik sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan juga mengatasi akses kepada keuangan,” kata dia.

Dengan begitu, Agusman mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kebijakan dalam mendukung semua upaya membangun ekosistem sektor jasa keuangan yang sehat berkelanjutan dan berdaya saing.

“Serta berperan optimal mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional,” kata Agusman.

Follow WhatsApp Channel e-Kompas.ID untuk update berita terbaru setiap hari

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID