10 Jam Pasca-Putusan Praperadilan, Pegi Setiawan Tak Kunjung Dibebaskan : e-Kompas.ID News - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

10 Jam Pasca-Putusan Praperadilan, Pegi Setiawan Tak Kunjung Dibebaskan : e-Kompas.ID News

[ad_1]

BANDUNG – Telah 10 jam berlalu sejak hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan sekiat pukul 09.00 WIB, tapi sampai saat ini, pukul 19.00 WIB, Polda Jabar belum membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan di Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jabar, Senin (8/7/2024).

Bahkan, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Kombes Pol Nurhadi dan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, siap mematuhi putusan hakim dan secepatnya membebaskan Pegi.

Namun sampai saat ini, Pegi belum juga dibebaskan. Polda Jabar tak memberikan konfirmasi apapun terkait penyebab Pegi belum dikeluarkan dari tahanan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, saat ini Polda Jabar tengah menggelar gelar perkara atas kasus Pegi dan sampai kini belum selesai.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Polda Jabar akan mematuhi putusan hakim terkait gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

“Pertama, tentu kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan yang telah diputuskan hakim tunggal untuk tersangka PS. Kedua tentunya kami dari Polda Jabar, penyidik akan menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan,” kata Kabid Humas di Mapolda Jabar, Senin (8/7/2024).

Kombes Pol Jules menyatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar segera menjalankan teknis pembebasan Pegi dari tahanan.

Saat ini, Polda Jabar masih menunggu salinan putusan dari majelis hakim PN Bandung.

“Secepatnya akan penuhi sesuai putusan pengadilan. Teknisnya akan berproses akan dilakukan secepatnya,” ucap dia.

Sementara, Kartini, ibu kandung dan Lusiana, adik Pegi didampingi keluarga dan tim kuasa hukum, mendatangi Dittahti Polda Jabar sekitar pukul 14.00 WIB.

Begitu pun awak media, menunggu sejak siang hingga saat ini di depan Gedung Dittahti. Namun tanda-tanda Pegi akan keluar belum terlihat.


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

Diketahui, Eman Sulaeman hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan sekitar pukul 09.00 WIB.

Hakim memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, tidak sah karena itu Polda Jabar harus segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Eman Sulaeman, dalam putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapkan batal demi hukum. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” ujar Eman.

Putusan hakim tunggal sidang praperadilan itu pun disambut gembira keluarga Pegi dan para pendukung. Mereka bersorak sorai saat hakim memberikan putusan. Tampak Kartini, ibu kandung Pegi dan adiknya Lusiana, menangis. Bahkan kuasa hukum Pegi pun tak kuasa menahan air mata.

Follow WhatsApp Channel e-Kompas.ID untuk update berita terbaru setiap hari

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID