JAKARTA– Penyalahgunaan data pribadi untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) semakin sering terjadi.
Banyak nasabah yang data KTP nya digunakan tanpa ada izin untuk pinjaman. Jangan khawatir, sekarang anda dapat mengecek apakah KTP sudah disalahgunakan untuk pinjol.
Berikut beberap cara untuk cek KTP yang sudah dipakai di pinjol, dirangkum e-Kompas.ID.
· Melalui Aplikasi Dataku
Aplikasi Dataku adalah aplikasi resmi yang dapat digunakan untuk mengecek KTP secara online. Aplikasi Dataku dapat digunakan untuk memeriksa data kependudukan termasuk NIK dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
· Melalui Aplikasi Cek KTP Online
Pemerintah telah merilis beberapa aplikasi online yang memudahkan masyarakat untuk memeriksa masa berlaku KTP dan NIK. Salah satunya aplikasi aplikasi untuk cek KTP online, yang dapat diunduh melalui Play Store. Aplikasi ini memiliki akurasi sekitar 90% untuk memeriksa data pribadi.
· Menggunakan Facebook
Permintaan untuk memeriksa apakah KTP masih aktif dapat dilakukan dengan mengunjungi halaman resmi Facebook @HaloDukcapil.
Follow Berita e-Kompas.ID di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
Follow WhatsApp Channel e-Kompas.ID untuk update berita terbaru setiap hari


You must be logged in to post a comment Login