Ini Peta Jalan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Kripto 2024-2028 : e-Kompas.ID Economy - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Ini Peta Jalan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Kripto 2024-2028 : e-Kompas.ID Economy

[ad_1]

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital Dan ​Aset Kripto (IAKD) 2024-2028.

Peta Jalan IAKD 2024-2028 dibangun di atas fondasi yang ditetapkan dalam Digital Finance Innovation Roadmap and Action Plan 2020-2024,

“Tujuan strategis pelaksanaan peta jalan ini adalah untuk mendukung pertumbuhan sektor IA​KD yang kuat, seimbang, inklusif, dan berkesinambung,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam acara peluncuran peta jalan tersebut di Jakarta, Jumat (9/8/2024).

Peta Jalan tersebut dibuat dengan misi untuk menciptakan industri IAKD yang terpercaya dan kredibel mendukung pertumbuhan sektor jasa k​euangan dan perekonomian nasional; dengan tetap mendorong pengembangan inovasi, menjaga stabilitas keuangan dan menegakkan pelindungan konsumen.

Selain itu, tujuan strategis pelaksanaan Peta Jalan ini adalah untuk mendukung pertumbuhan sektor IA​KD yang kuat, seimbang, inklusif, dan berkesinambungan.

Visi bersama yang hendak dicapai adalah untuk mewujudkan industri IAKD yang inovatif, berintegritas, dan terus berkembang yang memprioritaskan inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi signifikan kepada pertumbuhan ekonomi nasional.

Pelaksanaan Peta Jalan ini dibagi menjadi tiga fase utama, yaitu:

Fase 1: Penguatan Fondasi Pengaturan dan Pengawasan yang akan berjalan di tahun 2024 hingga 2025

Fase 2: Akselerasi Pengembangan dan Penguatan yang akan berjalan di tahun 2026 hingga 2027 dan

Fase 3: Pendalaman dan Pertumbuhan Berkelanjutan yang akan berjalan dari tahun 2027 hingga 2028, dalam mendukung pertumbuhan sektor keuangan.


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

Untuk mencapai tujuan tersebut, OJK juga telah menyusun empat pilar utama yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan strategi dan rencana kerja selama periode 2024- 2028, yaitu:

1. Pengaturan dan Pengembangan

2. Pengawasan dan Penegakan Hukum

3. Perizinan dan Informasi dan

4. Inovasi

Dalam menjalankan rencana kerja selama 2024 hingga 2028, usaha untuk mencapai visi dan menjalankan misi tersebut harus berjalan beriringan dengan pengembangan beberapa pendukung utama, antara lain, transformasi dan pengembangan kapasitas kelembagaan, pengembangan dan penguatan infrastruktur dan proses bisnis dan sinergi dan kerjasama kelembagaan.

Peta jalan ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi pengembangan industri IAKD untuk dapat memberikan manfaat yang lebih luas tidak hanya bagi sektor jasa keuangan, tetapi juga dapat mendukung perekonomian nasional serta mendukung pendalaman pasar industri jasa keuangan dan memberikan akses keuangan yang lebih luas kepada pelaku usaha dan masyarakat.

Follow WhatsApp Channel e-Kompas.ID untuk update berita terbaru setiap hari

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID