Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait sebagian syarat pencalonan kepala daerah. Menanggapi keputusan tersebut, KPU bakal mempelajari putusan MK mengingat hal ini akan berpengaruh pada sejumlah syarat yang telah ditetapkan KPU dalam pencalonan kepala daerah.
KPU juga akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait putusan MK tersebut.
Reporter: Muhamad Fadli Ramadan
(mhd)
Follow Berita e-Kompas.ID di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
Follow WhatsApp Channel e-Kompas.ID untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
You must be logged in to post a comment Login