WAKIL Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Abbas menanggapi terkait viral surat protes yang dilayangkan Dr dr Diani Kartini SpB subsp.Onk(K) kepada manajemen RS Medistra Jakarta Selatan atas aturan dugaan larangan jilbab atau hijab.
Surat viral itu berisi pertanyaan dugaan aturan bersedia membuka jilbab jika diterima bekerja di Rumah Sakit Medistra. Menurut dr Diani, jika benar demikian, sungguh tidak etis dan menyakiti hati umat Islam.
“Jika benar hal demikian telah terjadi maka tentu saja hal tersebut sangat tidak etis dan sangat menyakiti hati umat Islam,” kata KH Anwar Abbas dalam keterangannya, Senin (2/9/2024).
Ia menambahkan, kemudian juga sangat tidak sesuai semangat dan jiwanya dengan Pasal 29 Ayat 1 dan 2 UUD 1945 yang berbunyi: (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
“Untuk itu agar jelas duduk masalahnya dan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, maka MUI meminta kepada pihak RS agar melakukan klarifikasi tentang masalah tersebut,” imbau Buya Anwar.
Dengarkan Murrotal Al-Qur’an di e-Kompas.ID.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita e-Kompas.ID di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
Follow WhatsApp Channel e-Kompas.ID untuk update berita terbaru setiap hari


You must be logged in to post a comment Login