PT DKI Juga Perberat Hukuman Uang Pengganti SYL dari Rp14 Miliar Jadi Rp44 Miliar : e-Kompas.ID Nasional - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

PT DKI Juga Perberat Hukuman Uang Pengganti SYL dari Rp14 Miliar Jadi Rp44 Miliar : e-Kompas.ID Nasional

[ad_1]



Nur Khabibi

, Jurnalis-Selasa, 10 September 2024 |12:23 WIB
PT DKI Juga Perberat Hukuman Uang Pengganti SYL dari Rp14 Miliar Jadi Rp44 Miliar

PT DKI Juga Perberat Hukuman Uang Pengganti SYL/e-Kompas.ID

JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Selain memperberat hukuman pidana penjara, Majelis Hakim juga memperberat hukuman uang pengganti politikus Nasdem itu.

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” kata Hakim Ketua, Artha Theresia, Selasa (10/9/2024).

Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta hanya menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat.

Sekadar informasi, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis SYL dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan.
 

Pidana penjara tersebut kemudian diperberat di tingkat banding menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori banding terhadap putusan yang diterima Terdakwa eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Memori banding itu diserahkan melalui panitera muda (panmud) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID