JAKARTA – Begini cara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Mulai dari cara mengajukan nonaktif BPJS Ketenagakerjaan, hingga proses klaim tunai JKP akan dibahas di bawah ini.
JKP merupakan salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan yang dikhususkan untuk masyarakat berstatus Penerima Upah (PU). Jaminan ini akan ditujukan untuk masyarakat PU yang mengalami pemutusan kontrak kerja akibat beberapa faktor yang mempengaruhi kondisi perusahaan.
Berikut merupakan mekanisme klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dikutip oleh e-Kompas.ID dari Instagram @kemnaker, Sabtu (12/10/2024).
1. Laporan dari Pemberi Kerja
• Lampirkan nonaktif BPJS Ketenagakerjaan di web sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id dalam waktu paling lama 7 hari kerja.
• Lampirkan bukti terkait PHK, bukti diterimanya PHK Pekerja dan tanda terima laporan PHK dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Follow Berita e-Kompas.ID di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
Follow WhatsApp Channel e-Kompas.ID untuk update berita terbaru setiap hari


You must be logged in to post a comment Login