Selain 3 Hakim, Kejagung Tetapkan Pengacara Ronald Tannur Tersangka : e-Kompas.ID Nasional - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Selain 3 Hakim, Kejagung Tetapkan Pengacara Ronald Tannur Tersangka : e-Kompas.ID Nasional

[ad_1]



Nur Khabibi

, Jurnalis-Rabu, 23 Oktober 2024 |21:06 WIB
Selain 3 Hakim, Kejagung Tetapkan Pengacara Ronald Tannur Tersangka

Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar (Foto: Nur Khabibi/e-Kompas.ID)

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. 

Hal tersebut disampaikan Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar usai pihaknya melakukan penangkapan tiga hakim yang dimaksud di Surabaya pada Rabu (23/10/2024). 

“Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH, dan M,” kata Qohar. 

Adapun, tiga hakim yang dimaksud adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka diduga menerima suap dalam vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur. 

Selain itu, Kejagung juga menetapkan satu pengacara berinisial LR. Ia diduga sebagai pemberi suap. 

Sebagai penerima suap, dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pemberi, dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Juncto Pasal 6 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 

(Ari)

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID