JAKARTA – Penyelenggara pasar modal PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex angkat bicara untuk memberikan penjelasan kepada publik ihwal putusan pailit.
Diketahui Pengadilan Niaga PN Kota Semarang menetapkan Sritex berstatus pailit, berdasarkan putusan 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin (21/10/2024).
Majelis hakim menilai Sritex lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.
“Sehubungan dengan pemberitaan mengenai putusan pailit SRIL, Bursa telah menyampaikan Permintaan Penjelasan dan reminder kepada SRIL untuk menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada Publik,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).
Tak berhenti di situ, Bursa juga meminta Sritex untuk menjelaskan kepada investor terkait upaya dan rencana yang akan dilakukan menyikapi ketetapan pengadilan.
Follow Berita e-Kompas.ID di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
Follow WhatsApp Channel e-Kompas.ID untuk update berita terbaru setiap hari


You must be logged in to post a comment Login