Polemik Munas HIPMI XVIII Menghangat, Tiga Kandidat Soroti Netralitas Lampung dan Aturan Organisasi - e-Kompas.ID
Connect with us

Berita

Polemik Munas HIPMI XVIII Menghangat, Tiga Kandidat Soroti Netralitas Lampung dan Aturan Organisasi

Munas HIPMI

e-KOMPAS.ID – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) XVIII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), dinamika internal organisasi terus berkembang. Polemik yang awalnya hanya dipandang sebagai bagian dari persaingan calon Ketua Umum kini mulai melebar menjadi pembahasan mengenai netralitas penyelenggaraan hingga dugaan pelanggaran aturan organisasi.

Tiga calon Ketua Umum (Caketum) BPP HIPMI periode 2026–2029 — Reynaldo Bryan, Afie Kalla, dan Anthony Leong — secara terbuka meminta agar lokasi Munas dipindahkan dari Lampung ke wilayah yang dianggap lebih netral seperti DKI Jakarta atau Jawa Timur.

Permintaan tersebut muncul setelah akun Instagram @Bocoraluspengusaha mengunggah investigasi digital pada 14 Mei 2026 yang memperlihatkan dukungan terbuka Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri kepada salah satu kandidat Ketua Umum HIPMI, Ade Jona Prasetyo.

Video tersebut kemudian menyebar luas di internal organisasi dan memicu beragam respons dari kader HIPMI di berbagai daerah.

“Kalau tuan rumah sudah dianggap memiliki kedekatan politik dengan salah satu kandidat, tentu muncul pertanyaan soal netralitas forum,” ujar narasumber yang enggan disebutkan namanya kepada E-Kompas.id, Jumat (15/5/2026).

Menurutnya, persoalan yang kini berkembang bukan hanya tentang dukungan politik semata, tetapi bagaimana menjaga rasa percaya seluruh peserta terhadap proses demokrasi organisasi.

Dugaan Pelanggaran AD/ART Jadi Perhatian

Polemik semakin berkembang setelah Tim Pemenangan Nasional Reynaldo Bryan melayangkan surat keberatan resmi bernomor 003/TIMNAS/REY/V/26 kepada panitia Munas XVIII.

Dalam surat tersebut, tim Reynaldo menilai penetapan Lampung sebagai lokasi Munas diduga tidak sesuai dengan aturan organisasi yang berlaku.

Ada dua poin utama yang dipersoalkan.

Pertama, dugaan pelanggaran AD/ART Pasal 12 Ayat 3 terkait ketentuan bahwa lokasi Munas harus ditetapkan melalui Sidang Dewan Pleno paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan.

Kedua, dugaan pelanggaran Pedoman Organisasi (PO) 11 karena keputusan lokasi disebut tidak melalui mekanisme resmi rapat RBPH/RBPL BPP HIPMI.

Bagi sejumlah kader senior, situasi tersebut membuat dinamika Munas XVIII terasa berbeda dibanding sebelumnya.

“Kalau aturan organisasi mulai diperdebatkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hasil pemilihan, tetapi legitimasi prosesnya,” kata seorang kader senior HIPMI dalam forum internal yang dipantau E-Kompas.id.

HIPMI selama ini dikenal sebagai organisasi kaderisasi pengusaha muda yang melahirkan banyak tokoh bisnis dan pejabat publik nasional.

Karena itu, proses demokrasi internal di tubuh HIPMI dinilai harus tetap berjalan dalam suasana yang sehat dan dapat diterima seluruh pihak.

Kekhawatiran soal Ketimpangan di Lapangan

Selain persoalan aturan organisasi, sejumlah peserta Munas mulai menyampaikan kekhawatiran terkait kondisi teknis apabila Munas tetap berlangsung di Lampung.

Beberapa tim kandidat disebut mulai membahas kemungkinan adanya ketimpangan akses terhadap fasilitas seperti hotel, ruang konsolidasi, hingga mobilisasi peserta selama kegiatan berlangsung.

Di internal organisasi bahkan muncul istilah “tunawisma politik”.

Istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan kekhawatiran bahwa kandidat tertentu dapat mengalami kesulitan memperoleh akses fasilitas secara setara selama Munas berlangsung.

“Jangan sampai peserta datang membawa hak suara, tetapi merasa tidak nyaman karena situasi di lapangan,” ujar salah satu peserta Munas dalam percakapan internal yang dipantau E-Kompas.id.

Meski belum ada bukti resmi terkait dugaan intervensi teknis tersebut, persepsi ketidaknetralan dinilai sudah cukup memengaruhi suasana internal organisasi.

Dalam organisasi modern, persepsi fairness sering kali menjadi faktor penting untuk menjaga soliditas pasca-pemilihan.

Ultimatum 2×24 Jam Jadi Tekanan Baru

Sorotan kini mengarah kepada Steering Committee (SC) Munas XVIII yang dipimpin Tri Febrianto Damu dan Organizing Committee (OC) di bawah Arif Satria Kurniagung.

Keduanya didesak segera mengambil langkah yang mampu menjaga stabilitas organisasi sekaligus menjawab keresahan kader daerah.

Melalui Wakil Ketua Timnas Reynaldo Bryan, Vico Septiandy Taufik, pihak pemohon meminta agar surat keberatan tersebut ditindaklanjuti dalam waktu 2×24 jam sejak diterima.

Ultimatum tersebut kini menjadi pembicaraan utama di berbagai forum komunikasi kader HIPMI.

Sebagian kader berharap panitia mempertimbangkan solusi kompromi demi menjaga persatuan organisasi. Namun sebagian lain menilai pemindahan lokasi menjadi opsi paling realistis untuk meredam polemik.

“Yang paling penting sekarang adalah bagaimana HIPMI tetap solid setelah Munas selesai,” demikian pandangan yang berkembang dalam komunikasi sejumlah kader daerah yang dipantau E-Kompas.id.

Menunggu Keputusan Panitia

Hingga Jumat malam, belum ada keputusan resmi terkait usulan pemindahan lokasi Munas XVIII dari Lampung.

Namun situasi internal organisasi terus bergerak dinamis.

Banyak kader mulai melihat polemik ini sebagai ujian penting bagi kualitas demokrasi internal HIPMI di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu transparansi dan netralitas organisasi.

Di tengah situasi tersebut, Munas HIPMI XVIII kini bukan hanya tentang memilih ketua umum baru.

Tetapi juga tentang bagaimana organisasi pengusaha muda terbesar di Indonesia menjaga marwah, rasa percaya, dan persatuan di tengah perbedaan kepentingan politik internal.

Karena pada akhirnya, organisasi besar tidak hanya dinilai dari siapa yang menang.

Tetapi juga dari bagaimana proses kemenangan itu berlangsung.

Continue Reading
Advertisement

Copyright © 2025 e-Kompas.ID