Ilustrasi: Elangnews/Nasuri Suray
ELANGNEWS.COM, Jakarta – Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad mengecam tindakan pelaku yang menembak tiga orang di RM Kafe, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/20210, hingga tewas.
Menurut pengamat hukum dari Universitas Al Azhar Jakarta itu, sangat jelas tindakan brutal anggota Polsek Cengkareng melanggar KUHP. Bahkan Polri juga melakukan tes kejiwaan kepada anggota yang menembak tiga orang pegawai dan penjaga keamanan kafe.
“Menurut saya ini tindakan yang sangat biadab, karena menembak mati di tempat tiga orang. Bahkan salah satunya merupakan anggota TNI AD,” kata Suparji dalam keterangan persnya, yang diterima Elangnews.com, Kamis (25/02/2021).
Menurutnya, pelaku tersebut bisa dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sebab, sudah terang bahwa ada tiga orang yang meninggal akibat penembakan itu.
“Unsur-unsur dalam pasal 338 KUHP sudah terpenuhi dengan adanya korban yang tewas itu,” papar Suparji.
Menurutnya, harus ada evaluasi terhadap lingkungan mereka, terutama terkait kondisi psikologis. Hal ini agar kejadian serupa tidak terulang.
“Senjata api tidak bisa digunakan semena-mena oleh siapa pun. Jika harus digunakan pun, fungsinya untuk melumpuhkan bukan mematikan. Jadi perlu ada evaluasi dalam penggunaan senjata api terlebih soal psikologis,” ulasnya.
Lebih lanjut, Suparji mengapresiasi langkah cepat Polri yang langsung menangkap pelaku. Ia berharap, proses hukum berjalan adil, transparan dan akuntabel. (Yat/Red)
————————————————————-
Thread TS Lainnya:
Setuju pak, senjata api memang sangat berbahaya jika dipegang oleh mereka yang punya masalah psikologis!


You must be logged in to post a comment Login