3 Manfaat JKP di BPJS Ketenagakerjaan : e-Kompas.ID Economy - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

3 Manfaat JKP di BPJS Ketenagakerjaan : e-Kompas.ID Economy

[ad_1]

JAKARTA – Tiga manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di BPJS Ketenagakerjaan bisa didapatkan. Di mana, skema JKP direncanakan menjadi program tambahan BPJS Ketenagakerjaan di 2022.

Aturan mengenai JKP telah diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menyebut, ada tiga manfaat yang diterima pekerja atau buruh yang ter-PHK dalam program JKP. Tiga manfaat tersebut yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Baca Juga: 3 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Lewat Aplikasi hingga Browser

2. Akses Informasi Pasar Kerja Diberikan dalam Bentuk Dua Layanan

Manfaat kedua JKP, yakni akses informasi pasar kerja diberikan dalam bentuk dua layanan.

Pertama, layanan informasi pasar kerja yang disediakan oleh Ditjen Binapenta berupa kanal informasi pasar kerja dalam negeri maupun pasar kerja luar negeri. Informasi lowongan pekerjaan akan ditampilkan dan dapat diakses bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK.


“Hal ini sangat penting, ketika pekerja atau buruh kehilangan pekerjaan, dia tetap akan mencari di mana tempat kerja berikutnya,” tutur Anwar.

Sedangkan manfaat kedua informasi pasar kerja, yakni berupa layanan bimbingan jabatan. “Layanan ini sangat penting pada program JKP, karena peran Konselor Karir sangat dibutuhkan,” ujarnya.

3. Pelatihan Kerja

Manfaat ketiga JKP, yakni pelatihan kerja. Anwar menjelaskan, pelatihan kerja diperlukan pencari kerja agar memiliki keyakinan dan kepercayaan diri untuk memenangkan kompetisi dengan pencari kerja lain.

Arah pelatihan dalam layanan bimbingan jabatan ini, tidak seluruhnya ditujukan untuk menjadi pekerja kembali, melainkan juga diarahkan menjadi Tenaga Kerja Mandiri (TKM) atau wirausaha.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID