JAKARTA – Tiga manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di BPJS Ketenagakerjaan bisa didapatkan. Di mana, skema JKP direncanakan menjadi program tambahan BPJS Ketenagakerjaan di 2022.
Aturan mengenai JKP telah diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.
Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menyebut, ada tiga manfaat yang diterima pekerja atau buruh yang ter-PHK dalam program JKP. Tiga manfaat tersebut yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Baca Juga: 3 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Lewat Aplikasi hingga Browser
2. Akses Informasi Pasar Kerja Diberikan dalam Bentuk Dua Layanan
Manfaat kedua JKP, yakni akses informasi pasar kerja diberikan dalam bentuk dua layanan.
Pertama, layanan informasi pasar kerja yang disediakan oleh Ditjen Binapenta berupa kanal informasi pasar kerja dalam negeri maupun pasar kerja luar negeri. Informasi lowongan pekerjaan akan ditampilkan dan dapat diakses bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK.


You must be logged in to post a comment Login