4 Fakta BLT Pekerja Rp600.000 Cair, Cek Syarat hingga Sistem Pencairannya : e-Kompas.ID Economy - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

4 Fakta BLT Pekerja Rp600.000 Cair, Cek Syarat hingga Sistem Pencairannya : e-Kompas.ID Economy

[ad_1]

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan akan memberikan bansos untuk pekerja berupa BLT. Di mana BLT ini diberikan atas rencana kenaikan harga BBM subsidi.

Adapun untuk total anggaran bansos BBM ini mencapai Rp24,17 triliun.

“Diminta untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa pemerintah akan mulai memberikan bantalan sosial tambahan sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar Rp24,17 triliun,” ujar Sri Mulyani dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (29/8/2022).

 BACA JUGA:Jokowi Cairkan Rp24 Triliun Imbas Pengalihan Subsidi BBM, dari Bansos Rp300.000 hingga BLT Pekerja Rp600.000

Dirangkum e-Kompas.ID, Senin (29/8/2022), berikut fakta soal BLT pekerja cair Rp600.000:

1. Jumlah Penerima

Sri Mulyani menyebut kalau BLT ini diberikan untuk 16 juta pekerja.

Tentu ini kabar baik untuk pekerja, di mana bisa meringankan jika harga BBM subsidi naik.

2. Sistem Pencairan

Sri Mulyani menjelaskan kalau Kementerian Keternagakerjaan yang akan mengelola sistem penyalurannya.

“Menakertrans akan segera menerbitkan juknisnya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” jelasnya.


Baca Juga: Telkom Terima Penghargaan ICAII 2022 Berkat Inovasi MyDigiLearn

3. Syarat Penerima

Tak semua pekerja bisa terima BLT ini. Hal itu karena ada syarat yang harus dilengkapi.

Sri Mulyani menyampaikan kalau BLT inid diberikan ke pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan.

4. Rincian Bansos

Tak hanya pekerja yang dapat, bansos ini kan diberikan kepada 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat dalam bentuk bantuan langsung tunai pengalihan subsidi BBM sebesar Rp12,4 triliun.

“Jadi 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat yang akan mendapatkan anggaran sebesar Rp 12,4 triliun yang akan mulai dibayarkan oleh ibu Mensos Rp 150 selama 4 kali. Jadi dalam hal ini ibu Mensos akan membayarkannya 2 kali Rp 300 pertama dan Rp 300 kedua,” jelasnya.

“Itu akan dibayarkan melalui berbagai saluran kantor pos di seluruh Indonesia untuk 20,65 juta keluarga penerima,” pungkasnya.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID