4 Fakta Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ditahan KPK : e-Kompas.ID Nasional - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

4 Fakta Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ditahan KPK : e-Kompas.ID Nasional

[ad_1]

 

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, pada Selasa 7 Mei 2024.

Berikut fakta-faktanya:

1. Terjerat Kasus Dugaan Pemotongan Insentif Pegawai

Gus Muhdlor terjerat kasus dugaan pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Gus Muhdlor menjadi penerima terbanyak terkait dugaan pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo. Besaran pemotongan insentif ASN BPPD tersebut berkisar antara 10-30 persen dari jumlah yang diterima masing-masing pegawai.

Pada 2023, setidaknya ada Rp2,7 miliar yang dikumpulkan para tersangka dari pemotongan insentif tersebut.

2. Berstatus Tersangka

Penetapan tersangka Gus Muhdlor berawal dari giat operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo pada Kamis 25 Januari 2024. Sebanyak 11 orang diamankan dalam operasi senyap tersebut.

Setelah menetapkan beberapa tersangka, pada 16 April 2024, KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka.

3. Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan

Penahanan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan Muhdlor sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo. Muhdlor digiring menuju ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK untuk pengumuman penahanan.

Rompi oranye khas Tahanan Lembaga Antirasuah pun dikenakan Muhdlor.


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

4. Sempat Mangkir dari Pemeriksaan

Gus Muhdlor sempat dua kali absen dari pemanggilan Lembaga Antirasuah. Pertama, pada 19 April 2024 dengan alasan sakit.

Selanjutnya pada 3 Mei yang bersangkutan kembali absen. Di waktu tersebut, Muhdlor tanpa menyebutkan alasan ia tidak memenuhi panggilan KPK.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID