5 Aplikasi Pinjaman 5 Menit Cair Ilegal yang Harus Dihindari : e-Kompas.ID Economy - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

5 Aplikasi Pinjaman 5 Menit Cair Ilegal yang Harus Dihindari : e-Kompas.ID Economy


JAKARTA – Daftar 5 Aplikasi pinjaman 5 menit cair ilegal yang harus dihindari. Masyarakat harus berhati-hati dari aplikasi pinjaman ilegal.

Pada saat ini, aplikasi pinjaman online sudah banyak beredar. Terdapat banyaknya aplikasi pinjaman yang beredar tersebut membuat masyarakat harus lebih waspada ketika ingin memanfaatkan jasa pinjaman tersebut. Hal tersebut dikarenakan banyaknya aplikasi jasa pinjaman yang ilegal tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berikut 5 Aplikasi pinjaman 5 menit cair ilegal yang harus dihindari oleh masyarakat yang telah dirangkum, Sabtu (10/5/2024) :

1. Aku Rupiah

Salah satu aplikasi pinjaman 5 menit cair ilegal yang haru masyarakat hindari adalah Aku Rupiah. Aplikasi pinjaman ini memberikan penawaran yang menarik yaitu pinjaman dapat cair dalam waktu singkat dan tenor pinjaman yang lumayan panjang. Namun, Aku Rupiah merupakan aplikasi pinjaman ilegal karena tidak terdaftar oleh OJK.

2. CashCashNow

CashCashNow merupakan aplikasi pinjaman ilegal selanjutnya. Aplikasi pinjaman ini tidak aman karena banyak dari para pengguna aplikasi tersebut mendapatkan ancaman dari para penagih secara paksa sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan dan banyak terjadinya kebocoran data para pengguna. OJK sendiri telah menutup dan memblokir aplikasi ini.


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

3. Tunai Kita

Aplikasi pinjaman Tunai Kita merupakan aplikasi pinjaman 5 menit cair ilegal yang harus dihindari berikutnya. Aplikasi Tunai Kita sendiri sudah diblokir oleh OJK karena dianggap telah menyalahi aturan yang ada.

4. Abadi Dana – Pinjaman Dana

Abadi Dana – Pinjaman Dana merupakan aplikasi pinjaman ilegal. Aplikasi pinjaman ini sendiri memberikan penawaran yang menarik bagi para penggunanya. Namun, aplikasi Abadi Dana – Pinjaman Dana tidak memiliki izin dari OJK.

5. Kami Bantu

Berikutnya, adalah Aplikasi Kami Bantu yang merupakan salah satu dari aplikasi pinjaman 5 menit cair ilegal yang masyarakat harus hindari. Aplikasi ini masuk dalam daftar aplikasi pinjaman online ilegal yang akan dilakukan pemblokiran oleh OJK.

Nah itu dia, 5 Aplikasi pinjaman 5 menit cair ilegal yang harus dihindari oleh masyarakat. Jika masyarakat ingin melihat daftar aplikasi pinjaman ilegal lainnya pada laman resmi OJK.



Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2025 e-Kompas.ID