JAKARTA – Daftar 5 Aplikasi pinjaman 5 menit cair ilegal yang harus dihindari. Masyarakat harus berhati-hati dari aplikasi pinjaman ilegal.
Pada saat ini, aplikasi pinjaman online sudah banyak beredar. Terdapat banyaknya aplikasi pinjaman yang beredar tersebut membuat masyarakat harus lebih waspada ketika ingin memanfaatkan jasa pinjaman tersebut. Hal tersebut dikarenakan banyaknya aplikasi jasa pinjaman yang ilegal tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berikut 5 Aplikasi pinjaman 5 menit cair ilegal yang harus dihindari oleh masyarakat yang telah dirangkum, Sabtu (10/5/2024) :
1. Aku Rupiah
Salah satu aplikasi pinjaman 5 menit cair ilegal yang haru masyarakat hindari adalah Aku Rupiah. Aplikasi pinjaman ini memberikan penawaran yang menarik yaitu pinjaman dapat cair dalam waktu singkat dan tenor pinjaman yang lumayan panjang. Namun, Aku Rupiah merupakan aplikasi pinjaman ilegal karena tidak terdaftar oleh OJK.
2. CashCashNow
CashCashNow merupakan aplikasi pinjaman ilegal selanjutnya. Aplikasi pinjaman ini tidak aman karena banyak dari para pengguna aplikasi tersebut mendapatkan ancaman dari para penagih secara paksa sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan dan banyak terjadinya kebocoran data para pengguna. OJK sendiri telah menutup dan memblokir aplikasi ini.
Follow Berita e-Kompas.ID di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya