JAKARTA – Pemerintah telah memutuskan aturan terbaru terkait PPKM yang kini telah turun menjadi Level 2 di Jabodetabek.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri No. 53/2021 tentang PPKM Level 3, 2, 1 Covid-19 di Jawa dan Bali. Pada inmendagri tersebut disebutkan bahwa sejumlah wilayah di Jabodetabek mengalami penurunan level PPKM.
DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bekasi mulai hari ini level PPKMnya menjadi level 2.
Berikut adalah 5 fakta aturan baru PPKM hingga anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk bioskop:
1. Turun Level PPKM
Daerah-daerah yang berhasil turun ke level 1 mulai hari ini adalah Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, dan Kota Pasuruan. Sementara itu Kota Blitar berhasil bertahan di level 1 pekan ini.
Dengan turun menjadi level 1 maka daerah-daerah tersebut penerapan PPKM-nya akan mengalami kelonggaran menuju ke kondisi normal. Misalnya saja pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 75% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
2. Bogor dan Tenggerang ‘Ditendang’
Meskipun Jabodetabek dinyatakan telah turun di Level 2, nyatanya tidak seluruh wilayah Jabodetabek berlevel sama. Salah satunya wilayah Bogor dan Tenggerang yang dikeluarkan dari Aglomerasi Jabodetabek.
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa capaian vaksinasi di Bogor dan Tangerang belum juga meningkat.
Pemerintah pun memutuskan untuk mengeluarkan Bogor dan Tangerang dari wilayah aglomerasi Jabodetabek. Sehingga penurunan level di daerah lain bisa dilakukan.
“Presiden memberikan arahan untuk tidak menahan terus kabupaten yang lain maka Bogor Tangerang dikeluarkan dari Jabodetabek,” katanya, Senin (18/10/2021).
Sehingga wilayah kabupaten Bogor dan Tanggerang masih tertahan di level 3 berbeda dengan kota Jakarta, Depok dan Bekasi.
3. Anak-anak Diperbolehkan Masuk Bioskop
Pelonggaran aktivitas masyarakat lainnya yaitu memperbolehkan anak-anak masuk bioskop. Kapasitas bioskop untuk kota level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70%.
“Tempat permainan anak di mall/pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kabupaten/kota di level 2,” kata Luhur, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Syarat Masuk Bioskop bagi Anak di Bawah 12 Tahun
“Dan untuk anak-anak diperkenankan masuk bioskop di kota dengan level 1 dan 2,” tuturnya.
Namun demikian, tempat wisata tersebut harus menyediakan scan barcode PeduliLindungi untuk memudahkan tracing. Anak di bawah usia 12 tahun tersebut harus didampingi orang tua.


You must be logged in to post a comment Login