JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset yang diduga hasil korupsi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Total aset yang disita itu ditaksir senilai Rp60,3 miliar milik Lukas Enembe.
Diketahui, Lukas Enembe merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Berikut 5 fakta aset Lukas Enembe disita KPK, sebagaimana dirangkum pada Sabtu (29/4/2023) :
1. Pengumpulan Alat Bukti
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, membeberkan penyitaan aset Lukas Enembe itu merupakan rangkaian pengumpulan alat bukti.
“Dari beberapa rangkaian pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dengan satu di antaranya kembali melakukan penyitaan,” kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (28/4/2023).
2. 7 Aset Disita, Nilainya Rp60 Miliar
Ali menyampaikan, total terdapat 7 aset yang diduga milik Lukas Enembe. Ketujuh aset yang disita itu senilai total Rp60,3 miliar.
“Setidaknya tujuh aset bernilai ekonomis yang diduga milik ataupun terkait dengan tersangka LE. Adapun, nilai aset mencapai kisaran Rp60,3 miliar dalam berbagai bentuk,” sambungnya.
3. Rumah hingga Apartemen
Ali merincikan, aset terkait dugaan korupsi Lukas Enembe yang disita tersebut berupa hotel, tanah, apartemen, hingga rumah mewah.
Follow Berita e-Kompas.ID di Google News
4. Aset Tersebar di Papua, Jakarta, Bogor
Aset yang disita tersebut tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Papua, Jakarta, dan Bogor (Jawa Barat). Berikut rinciannya :
1. Sebidang tanah dan bangunan diatasnya berupa hotel yang berlokasi di Jalan S Condronegoro, Kelurahan Angkasapura, Kecamatan Jayapura Utara, Kotamadya Jayapura,
2. Tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Kelurahan Doyo Baru, Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura,
3. Tanah seluas 682 m2 beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kotamadya Jayapura,
4. Tanah seluas 2.199 m² beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Desa Doyo Baru, Kecamatan Waibu, Kabupaten Jayapura;
5. 1 unit apartemen The Groove Masterpiece Jakarta Selatan yang berlokasi di Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta;
6. Rumah Cluster Violin 3, Golf Island, Jalan Pantai Indah Barat, PIK, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara;
7. Tanah seluas 862 m2 beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Babakan Lebak, Kelurahan Balumbang Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
5. Sita Sejumlah Uang
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah uang. Meski begitu, tidak dijelaskan jumlah nominal uang yang disita.
“Ditambah pula dengan penyitaan sejumlah uang dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini,” kata Ali menambahkan.
Sekadar informasi, KPK menetapkan Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Saat ini, Rijatono Lakka sedang menjalani proses persidangan. Sementara itu, KPK kembali menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lukas Enembe. Lukas kemudian dijerat kembali sebagai tersangka pencucian uang.

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis e-Kompas.ID.com tidak terlibat dalam materi konten ini.
You must be logged in to post a comment Login