JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, yang mengatur cuti melahirkan hingga maksimal enam bulan. UU ini ditandatangani pada 2 Juli 2024.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan waktu yang cukup bagi ibu dan bayi untuk pulih dan beradaptasi, tetapi juga untuk mendukung kesejahteraan keluarga secara keseluruhan.
Berdasarkan penelusuran e-Kompas.ID, berikut 5 fakta pekerja wanita dapat cuti melahirkan 6 bulan, Minggu (7/7/2024):
1. Ibu Pekerja Dapat Cuti 3 Bulan
Berdasarkan Pasal 4 Ayat (3) huruf a, ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti minimal 3 bulan selama masa kehamilan dan persalinan. Jika terjadi kondisi khusus yang mempengaruhi kesehatan ibu atau anak, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, ibu dapat menerima tambahan cuti hingga 3 bulan.
“Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib diberikan oleh pemberi kerja,” tulis Pasal 4 ayat (4).
Follow Berita e-Kompas.ID di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
Follow WhatsApp Channel e-Kompas.ID untuk update berita terbaru setiap hari


You must be logged in to post a comment Login