JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara terhadap enam terdakwa pengeroyok Ade Armando. Keenam terdakwa itu adalah Abdul Latif; Komar; Marcos Iswan; Al Fikri Hidayatullah; Dhia Ul Haq; dan Muhammad Bagja.
“Menyatakan terdakwa I, II, III, IV, V, dan VI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dewa Ketut Kartanas saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama masing-masing selama delapan bulan,” sambungnya.
Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan maupun memberatkan dalam menjatuhkan putusan terhadap ke enam terdakwa. Hal yang memberatkan karena perbuatan para terdakwa menimbulkan perasaan tidak aman, tidak nyaman, dan mengganggu ketertiban umum.
Sedangkan hal-hal yang menjadi pertimbangan meringankan hakim dalam menjatuhkan putusan adalah karena para terdakwa mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Kemudian, terdakwa I, II, dan III mempunyai tanggungan keluarga. Selain itu, terdakwa IV sudah meminta maaf.
Untuk diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, para terdakwa pengeroyok Ade Armando dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa.
Sekadar informasi, pegiat media sosial Ade Armando menjadi korban kekerasan fisik saat ikut demo penundaan pemilu di depan Gedung DPR/MPR Jakarta pada 11 April lalu. Dia dipukuli oleh sejumlah massa hingga tak berdaya. Beruntung, Ade berhasil diselamatkan aparat dari amukan massa.


You must be logged in to post a comment Login